DENPASAR, Balipolitika.com– Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menolak keras rekomendasi Gubernur Bali, Wayan Koster terkait pembangunan pura di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor : 453/PH PHDI Pusat/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dr. (H.C.) Ir. H. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D. perihal penolakan atas rekomendasi Gubernur Bali terkait pembangunan pura di IKN.
Surat ditandatangai Ketum PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya bersama Sekum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, Dharma Adhyaksa Sabha Pandita PHDI, Ketua Sabha Walaka PHDI, Gubernur Bali, Pimpinan PHDI Bali, Pimpinan PHDI Kaltim serta pimpinan ormas-ormas Hindu tingkat nasional.
Surat PDHI Pusat ini merespons Surat Gubernur Bali Nomor: B.00.400.8/19715/Setda tanggal 27 April 2026 bersifat sangat penting perihal rekomendasi pembangunan pura di IKN yang ditujukan kepada Kepala Orotita Ibu Kota Nusantara.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster disertai cap basah.
Dalam surat PHDI Pusat dijelaskan bahwa pemerintah pusat melalui (saat itu) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rapat RI sejak awal Rencana Pembangunan Pura di Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya melibatkan mewakili umat Hindu di Indonesia dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI sebagai lembaga negara yang bertugas mengurusi umat Hindu di Indonesia.
Dijelaskan pula, setelah pihaknya pelajari, Surat Rekomendasi Gubernur Bali tersebut di atas adalah inisiatif pribadi Wayan Koster karena Gubernur Bali tidak pernah mengadakan rapat dalam bentuk apa
pun yang melibatkan PHDI Pusat, PHDI Bali, dan ormas-ormas Hindu tingkat nasional untuk membahas pembangunan pura di Ibu Kota Nusantara.
Serta “organisasi” yang disebutkan di dalam Surat Rekomendasi Gubernur Bali tersebut tidak memiliki hubungan struktural maupun hubungan koordinasi dengan PHDI Pusat, PHDI Bali, PHDI Kalimantan Timur, maupun PHDI lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, PHDI Pusat menyampaikan penolakan keras atas kebijakan tersebut dengan dasar pertimbangan sebagai berikut.
Pertama, kewenangan keagamaan nasional. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang didirikan tahun 1959 merupakan lembaga keagamaan Hindu tingkat nasional yang memiliki otoritas dalam pembinaan, pengayoman, serta pengaturan kehidupan keagamaan umat Hindu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk dalam hal pengelolaan dan tata keagamaan Pura di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, tidak sesuai dengan tata kelola kelembagaan Hindu. Penunjukan sepihak terhadap organisasi tertentu yang direkomendasikan oleh Gubernur Bali tanpa koordinasi dan persetujuan PHDI Pusat mencerminkan pengabaian terhadap struktur kelembagaan Hindu yang telah diakui secara sah oleh negara dengan lingkup nasional;.
Ketiga, potensi menimbulkan konflik dan disintegrasi umat. Kebijakan Gubernur Bali ini berpotensi menimbulkan kebingungan, dualisme otoritas, serta konflik di kalangan umat Hindu, khususnya terkait pengelolaan pura yang seharusnya menjadi simbol persatuan dan kesucian umat.
Keempat, IKN sebagai representasi nasional, bukan kedaerahan. Pura di Ibu Kota Nusantara merupakan representasi umat Hindu secara nasional, bukan hanya milik atau kewenangan daerah tertentu. Oleh karena itu, pengelolaannya harus melibatkan otoritas nasional yang sah.
Kelima, PHDI sudah terlibat dalam perumusan Pura IKN. PHDI sebagai Majelis Tertinggi Agama Hindu di Indonesia sudah terlibat dalam perumusan pembangunan Pura IKN, diantaranya melalui beberapa kali rapat dengan Tim IKN dalam memutuskan lokasi pura. PHDI Pusat juga telah secara langsung mengunjungi dan melakukan ritual penyucian lokasi pura pada bulan Agustus 2023.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pihaknya dengan tegas menolak keputusan penunjukan “organisasi” tertentu oleh Gubernur Bali, Wayan Koster untuk mengurusi pembangunan pura di Ibu Kota Nusantara, terlebih tanpa koordinasi dengan PHDI Pusat atau PHDI Bali.
PHDI Pusat juga mendesak pencabutan segera surat Gubernur Bali nomor: B.00.400.8/19715/Setda tanggal 27 April 2026 tentang Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN, demi menjaga keharmonisan dan keutuhan umat Hindu di Indonesia.
Selanjutnya, PHDI Pusat menegaskan bahwa Pembangunan dan Pengelolaan Pura di Ibu Kota Nusantara tetap berada di bawah koordinasi Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI dan PHDI Pusat sebagai representasi umat Hindu secara nasional, serta PHDI Kalimantan Timur sebagai representasi kearifan lokal.
“Mohon agar Ketua Otorita IKN mengabaikan surat Gubernur Bali Nomor:B.00.400.8/19715/Setda tanggal 27 April 2026 tentang Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN dan melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini dengan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI dan PHDI Pusat,” tegas Ketum PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya bersama Sekum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa.
Diberitakan sebelumnya, dipuput oleh Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Nabe Gde Bang Buruan Manuaba, pembangunan Pura Jagadnatha di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dimulai dengan Upacara Matur Piuning lan Nuasen pada 6 Agustus 2023, sebagai bagian dari kawasan rumah ibadah lintas agama.
Berlokasi di Penajam Paser Utara, Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija hadir dalam upacara terkait pembangunan pura tersebut bersama Koordinator Stafsus Presiden RI, Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana, Ketua PHDI Pusat, Wisnu Bawa Tenaya.
Aktif mengawal pembangunan pura di IKN sebagai rumah ibadah umat Hindu, Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI di bawah pimpinan Dirjen Prof. I Nengah Duija berharap pura tersebut menjadi simbol keberagaman serta pusat kegiatan keagamaan umat Hindu dengan konsep Tri Hita Karana.
Pura Jagadnatha akan berdiri di kawasan peribadatan bersama yang mencakup masjid, gereja, wihara, dan klenteng untuk menunjukkan toleransi di pusat pemerintahan baru.
Pembangunan ini juga diharapkan memberikan tempat ibadah layak bagi umat Hindu di wilayah Penajam Paser Utara, yang sebelumnya selama 24 tahun tidak memiliki pura.
Selain itu, pura ini akan menjadi fasilitas penting dalam merangkul kerukunan umat beragama di IKN. (bp/ken)










