BULELENG, Balipolitika.com– Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Tenaga Administrasi Umum Sekretariat DPRD Buleleng, IGAPW, S.Pd. dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial WA berakhir pemecatan.
Pemecatan tersebut terhitung sejak Senin, 21 Juli 2025 atau tepat sebulan setelah IGAPW, S.Pd. menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 20 Juni 2025 lalu.
Hal ini merujuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri IGAPW, S.Pd. sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra tertanggal, Senin, 21 Juli 2025.
Meski dipecat imbas dugaan kasus perselingkuhan yang dilaporkan istri sah ke Pemkab Buleleng dan Polres Buleleng, diketahui IGAPW, S.Pd. tetap akan menerima gaji terakhir pada bulan Agustus 2025 mendatang.
“Kami masih koordinasikan dengan BKPSDM dan BPKPD. Sementara diberikan 1 kali gaji untuk bulan Agustus 2025 saja,” Plt. Sekwan DPRD Buleleng, Gede Wardana, S.T., M.A.P., ditanya tentang hak-hak IGAPW, S.Pd. dalam posisinya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima SK Pengangkatan pada 20 Juni 2025 lalu.
Gede Wardana membenarkan bahwa IGAPW, S.Pd. dipecat.
“Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sesuai SK Bupati (Surat Keputusan Bupati Buleleng, red) tanggal 21 Juli 2025,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, IGAPW, S.Pd. yang secara resmi dilaporkan ke Polres Buleleng dengan bukti surat bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI.
Sebelum dipolisikan ia juga sempat dipanggil untuk menemui Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Ary Juru, S.H., M.A.P. di Ruang Kepala Bagian Umum sesuai Surat Panggilan II nomor:B.800.1.6.2/336/SETWAN/IV/2025 terkait pelaporan dugaan perselingkuhan pada Jumat, 11 April 2025.
Laporan ini merupakan buntut penggerebekan IGAPW, S.Pd. oleh istri sahnya disertai 2 rekaman video berdurasi masing-masing 2 menit 29 detik dan 1 menit 31 detik yang diunggah akun facebook bernama Widia Widia pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI, pelapor mengungkapkan detail demi detail peristiwa pengkhianatan tersebut, termasuk bagian layak sensor di mana sang suami sah didapati bersembunyi di balik pintu kamar kos dengan hanya mengenakan celana dalam alias CD.
Awalnya, korban mengaku curiga lantaran suaminya mohon izin pergi dinas luar pada 27 Maret 2025 malam.
Karena curiga pada alasan yang sering diucapkan sang suami, akhirnya pada 9 April 2025 IGAPW, S.Pd. tertangkap basah berada di sebuah kos-kosan wilayah Banyuning Lestari, Buleleng.
IGAPW, S.Pd. dicurigai bersama seorang perempuan karena sepeda motornya terparkir di depan kamar kos-kosan.
Korban pun memberanikan diri untuk menggedor pintu kamar padahal ia tidak tahu sang suami berada di kamar nomor berapa.
Hingga akhirnya saat digedor berulang kali keluarlah seorang penghuni kos perempuan.
Saat korban bertanya apakah kenal dengan pemilik motor Honda Filano yang terparkir, perempuan itu menjawab tidak tahu.
Dibakar api cemburu, korban tidak lantas percaya hingga akhirnya nekat menerobos masuk ke kamar kos si perempuan itu.
Kecurigaannya pun terjawab karena korban mendapati sang suami berada di dalam kamar kos.
Tersurat dalam laporan polisi bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI bahwa IGAPW, S.Pd. didapati bersembunyi di belakang pintu kamar kos dengan hanya mengenakan celana dalam.
Terang-benderang menemukan sang suami sekamar dengan perempuan lain dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam, korban pun akhirnya melapor ke Polres Buleleng. (bp/ken)













