NASIONAL, Balipolitika.com – Rokan Hilir Berduka!
Tabir gelap kematian tragis bocah perempuan berinisial A (4) di Riau, akhirnya tersingkap. Bukan karena demam biasa, balita malang ini meregang nyawa akibat perbuatan keji orang terdekatnya yaitu kakeknya sendiri.
S (45), pria yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi predator mengerikan. Dengan dalih memandikan dan menidurkan sang cucu, tersangka tega melancarkan aksi bejatnya yang menyebabkan luka fatal pada alat vital korban.
Pada Senin (27/4) korban lantas demam tinggi dan tak kunjung sembuh. Rabu (29/4) orang tua syok menemukan bercak darah saat mengganti diaper di puskesmas. Dokter memastikan adanya kekerasan benda tumpul!
Jumat (1/1) setelah berjuang di RS Awal Bros, nyawa bocah mungil ini tak tertolong. Tersangka S sempat mencoba bersandiwara dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun, ketegasan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dan jajaran Satreskrim membuahkan hasil. Lewat bukti visum et repertum dan pemeriksaan intensif, sang kakek iblis akhirnya mengaku!
Kini, S harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak serta KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal!
Hukuman apa yang pantas untuk predator anak seperti ini? Apakah hukuman penjara saja sudah cukup bagi kakek yang tega menghabisi nyawa cucunya sendiri? (BP/OKA)








