MANGUPURA, Balipolitika.com– Buntut pengeroyokan dua petugas keamanan alias security di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebanyak 6 driver akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.
Keenam driver ini diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai sehari setelah kejadian, Minggu 24 Agustus 2025.
Informasi yang dihimpun, kasus pengeroyokan di area parkir taksi Kedatangan Internasional, Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 Wita ini dipicu ketidakpuasan sekelompok sopir taksi koperasi LJ terhadap kebijakan perusahaan taksi online pusat yang membatasi jumlah orderan.
Puncaknya, kebijakan ini berimbas gesekan di lapangan hingga akhirnya memanas dan berujung pengeroyokan dua security bandara.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana menjelaskan 2 korban masing-masing bernama Kadek PP (33 tahun) asal Gianyar yang mengalami memar di pipi kiri dan bahu.
Korban lainnya, yakni Kadek AK (27 tahun) asal Kuta menderita luka gores di dada serta memar pada wajah.
Ipda I Gede Suka Artana menerangkan kedua korban berada dalam posisi menenangkan massa, namun justru menjadi sasaran amukan para pelaku.
Adapun enam driver yang diamankan dan kini berstatus tersangka itu masing-masing berinisial IT (26 tahun) asal Kuta Utara, ATN (29 tahun) asal Kuta Utara, MLS (28 tahun) asal Tuban, AIS (25 tahun) asal Tuban, TN (20 tahun) asal Tuban, dan MIW (26 tahun) asal Tuban, Kuta, Badung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa pelaku memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, bahkan salah satu menggunakan cincin saat memukul hingga menyebabkan luka gores di wajah korban.
Selain menahan keenam driver, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.
“Saat ini, keenam tersangka ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum. Seluruh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ipda Suka Artana. (bp/ken)













