AUDENSI: Bandesa (tengah) I Nyoman Gede Pariartha bersama Prajuru Desa Adat Serangan saat audensi dengan Komisi XII DPR RI, Rabu, 8 April 2026. (Sumber: TV Parlemen/Gung Kris)
JAKARTA, Balipolitika.com – Prajuru Desa Adat Serangan semakin menunjukkan keseriusannya menolak rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di Pesisir Serangan, ditandai dengan gelaran audensi bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait proyek ambisius tersebut, pada Rabu, 8 April 2026.
Terkait audensi dengan Komisi XII DPR RI, Bandesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariatha memaparkan langsung alasan keberatan masyarakat atas proyek terminal apung LNG yang direncanakan berada di perairan dekat wilayah Serangan, menilai proses penyusunan AMDAL hingga terbitnya SKKL tidak memberi ruang cukup bagi masyarakat terdampak utama.
“AMDAL yang keluar itu tidak memperhatikan aspek-aspek kehidupan kami. Prosesnya tidak memperhatikan aspek sosial kultural, bahkan juga sosio ekonomi, karena di situ ada kehidupan nelayan,” ujarnya.
Menurut Jro Gede Pariatha, keberadaan fasilitas LNG dinilai berpotensi mengganggu ruang hidup masyarakat adat, aktivitas nelayan tradisional, hingga titik-titik sakral yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan spiritual dan budaya Desa Adat Serangan.
Ia menegaskan, masyarakat Serangan tidak anti terhadap pembangunan maupun investasi. Namun, masyarakat meminta agar titik lokasi fasilitas FSRU LNG digeser lebih jauh dari kawasan yang selama ini menjadi ruang tangkap nelayan dan jalur aktivitas masyarakat pesisir.
Dalam pemaparannya, perwakilan masyarakat menyebut lokasi FSRU yang saat ini direncanakan berada sekitar 3,5 kilometer dari garis pantai dinilai terlalu dekat dengan wilayah aktivitas warga.
Mereka mengusulkan agar titiknya digeser hingga sekitar 4,8 kilometer agar dampak terhadap lingkungan, budaya, dan ekonomi masyarakat bisa diminimalkan.
Keberatan juga disampaikan perwakilan nelayan Kampung Bugis Serangan, Muhammad Usman. Ia menegaskan, nelayan kecil di Serangan menjadi pihak yang paling terdampak pembangunan FSRU LNG.
Ia menegaskan, nelayan kecil di Serangan menjadi pihak yang paling terdampak apabila proyek terminal LNG tetap berjalan di titik yang sekarang.
Menurutnya, keberadaan kapal LNG dan zona pembatas di sekitarnya berpotensi menutup ruang tangkap nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidup di perairan sekitar Serangan. Belum lagi rencana pemasangan pipa bawah laut yang disebut akan berdampak pada aktivitas melaut dalam waktu panjang.
“Kami sangat-sangat keberatan. Kalau ini sampai terjadi, saya tidak bisa bayangkan ke mana nelayan-nelayan kecil ini akan menyambung hidupnya,” kata Usman.
Sementara itu, dalam audensi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto, menyatakan forum penyampaian aspirasi masyarakat adat Serangan terkait kekhawatiran atas proyek terminal LNG yang telah mengantongi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025.
Pihaknya memastikan, Komisi XII menerima aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya melalui langkah konkret, salah satunya kunjungan kerja langsung ke Pulau Serangan.
“Kami selaku pimpinan rapat dan pimpinan Komisi XII menyatakan aspirasi bapak-bapak kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Salah satunya kita akan agendakan secepatnya untuk melakukan kunjungan kerja meninjau langsung ke lapangan ke Serangan,” ujar Sugeng Suparwoto.
Pihaknya berkomitmen forum konstruktif yang membahas kekhawatiran masyarakat adat Serangan secara komprehensif kali ini, akan dirumuskan langkah ke depan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjunjung prinsip transparansi serta keadilan.
“Tugas dan fungsi yang kami jalankan adalah bagian dari fungsi DPR, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran, termasuk problem solving membahas persoalan yang riil di masyarakat,” tegasnya. (bp/gk)













