LOMBOK, Balipolitika.com – Siapa sangka, kekasih dari mahasiswi yang tewas di Pantai Nipah, adalah pelaku yang kini telah resmi menjadi tersangka.
Polisi menetapkan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Ni Made Vaniradya Puspa Nitra merupakan mahasiswi Universitas Mataram (Unram). Ia tewas pada Rabu (27/8/2025) dini hari, usai pergi bersama Radiet.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean menyampaikan, peristiwa ini bermula saat korban dan tersangka pergi untuk menikmati matahari terbenam di pantai pasir putih tersebut.
Awalnya Radiet yang kini jadi tersangka, mengaku sebagai korban begal, ia mengalami luka serius di wajah dan sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Namun belakangan hasil penyidikan polisi mengungkap, bahwa peristiwa penganiayaan berujung tewasnya mahasiswi Universitas Mataram itu bukan karena pembegalan.
Pasalnya ada beberapa kejanggalan yang polisi temukan saat proses penyidikan berlangsung.”Bila ada pelaku lain mengapa dia membiarkan satu saksi hidup, jika dia (pelaku lain) ingin mencuri tapi malah barang menempel di badan,” kata Punguan, Sabtu (20/9/2025).
Kejanggalan lain yang polisi temukan, ialah keberadaan antara korban dan kekasihnya yang berjarak 200 meter, kemudian ada jalur lain yang tersangka lewati saat menyeret korban dari lokasi awal.
Karena tidak adanya saksi lain yang melihat kejadian ini, pendekatan yang penyidik lakukan untuk mengungkap kasus ini dengan pendekatan psikologi.
Punguan juga mengatakan, berdasarkan hasil autopsi ada luka di kemaluan. Tersangka juga sempat merangkul korban menggunakan tangan kanan dan mencium pipi.
“Kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim, namun terjadi penolakan. Kami koordinasi hasil autopsi cenderung luka di kelamin tersebut menggunakan benda ukuran satu centi meter,” pungkas Punguan.
Meski sudah sebagai tersangka, Radiet Ardiansyah terus membantah bahwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan kekasihnya.”Saya tidak membunuh, saya tidak membunuh,” kata Radiet.
“Saya bukan pelaku, demi Allah,” katanya. Tersangka terkena pasal 338 dan atau pasal 351 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun.
Tentu saja kita semua menunggu hasil penyelidikan polisi lebih lanjut, termasuk mengapa wajah Radiet sampai babak belur! (BP/OKA)













