Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

HukumHukum & KriminalPOLEMIK

Tirtawan Kejar Kasus Batu Ampar ke Kejati Bali

"Saya Nggak Perlu Ajari Bebek Berenang"

KEPASTIAN HUKUM: (Kanan-kiri) Tokoh masyarakat Batu Ampar, Nyoman Tirtawan dan Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana saat diwawancarai wartawan seusai pertemuan dengan Aspidsus Kejati Bali, pada Senin, 6 Mei 2024. (Sumber: bp/gk)

 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pasca hampir setahun berlalu sejak 6 Oktober 2023, salah satu tokoh masyarakat Bali, Nyoman Tirtawan kembali menyambangi Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bali guna mempertanyakan keberlanjutan kasus lahan 45 hektar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Senin, 6 Mei 2024.

Ditemui wartawan balipolitika.com seusai pertemuannya dengan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Nyoman Tirtawan menjelaskan, bahwa laporan yang dilakukan pihaknya sudah jelas, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

Hasil tersebut menjelaskan tentang adanya temuan BPK, soal tanah seluas 45 hektar yang diberikan kepada pihak ketiga tidak dilengkapi dengan perjanjian (MoU) atau kerja sama kemitraan, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar Rupiah.

“Sebelumnya saya apresiasi Kejati Bali sudah bisa melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan, red) entah berapa lama diintai kasus itu. Namun, disini saya tidak mau mengajarkan bebek berenang, mohon maaf, laporan saya itu jelas. Sudah ada hukum yang dilanggar, Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri, red) tentang tata kelola aset, tinggal dihitung saja berapa kerugian negara, lengkap sudah Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red) nya,” sentil Nyoman Tirtawan.

Terkait kedatangannya, Nyoman Tirtawan juga berharap, Kejati Bali bisa segera memulai proses hukum terkait adanya dugaan Tipikor perampasan tanah milik 55 kepala keluarga (KK) seluas 45 Hektar yang menyeret nama mantan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, pada tahun 2022 lalu.

“Ini ibaratnya saya bawa makanan udah siap ini untuk Kejati, kenapa tidak dimakan? Repot-repot cari makanan lain. Semua lengkap sudah, ada peraturannya, temuan BPK, tinggal menghitung saja kerugian negaranya. Jadi saya mohon Kejati Bali, karena ini menyangkut masyarakat banyak,” pungkasnya.

Sementara itu, mewakili Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana, Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana tidak dapat memberikan komentar banyak terkait hal tersebut, namun ia memastikan proses hukum akan tetap terus berjalan dan meminta pihak-pihak terkait untuk menunggu hasil dari penyelidikan.

“Pada intinya semua masih berproses, karena kita tidak bisa membeberkan semua materi penyidik ke publik,” singkatnya. (bp/gk)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!