BALI, Balipolitika.com – Sudah banyak kasus PMI ilegal yang meregang nyawa, hilang dan lain sebagainya. Tampaknya tak membuat jera banyak orang.
Terbukti, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja bahkan sampai membatalkan beberapa paspor, karena dugaan PMI ilegal akan berangkat ke luar negeri.
Dari 540 pengajuan paspor sepanjang tahun 2025. 13 di antaranya terkategori keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural alias ilegal.
Keberangkatan ilegal 13 calon PMI ini terdeteksi, saat sesi wawancara pengajuan paspor. Mereka tidak bisa memberikan tujuan yang jelas, keterangan yang berubah-ubah, tidak adanya rekomendasi dari Kepala Lingkungan (Kaling) setempat, hingga tidak ada izin orang tua.
“Itu merupakan salah satu indikasi dia akan bekerja secara non prosedural. Selanjutnya kita naikkan pemeriksaan di Seksi Inteldakim, untuk memastikan kecurigaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kamis (25/12).
Dari 13 pemohon paspor ini rata-rata merupakan warga Bali. Adapula satu orang pemohon asal Sumatera Utara yang juga tidak mendapat persetujuan. Bukan tanpa alasan, pembatalan tersebut karena riwayat pengajuan paspor sebelumnya tidak sesuai peruntukan.
Setelah pengajuan paspornya batal, identitas 13 calon PMI tersebut selanjutnya masuk dalam sistem Subject Of Interest (SOI) imigrasi. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengurus paspor di manapun selama kurun waktu 6 bulan hingga 2 tahun.
Ketatnya penerbitan paspor, kata Agung, merupakan upaya imigrasi untuk memastikan calon PMI tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), karena tergiur iming-iming gaji besar.
Hingga kini belum ada lagi kasus TPPO terbaru di Singaraja. Ini membuktikan kinerja Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) membuahkan hasil.
Agung mengimbau kepada calon-calon PMI yang akan bekerja di luar negeri, agar melakukan proses secara prosedural. Sebab keberangkatan secara ilegal akan merugikan diri sendiri. (BP/OKA)













