KARANGASEM, Balipolitika.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus pada Jumat, 19 Desember 2025 di Denpasar, Bali.
Serah terima sertifikat tanah ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya sertifikat HGB atas bidang tanah milik PT Pertamina di wilayah Kabupaten Karangasem.
Sertifikat yang diserahkan adalah HGB atas tanah yang berlokasi di Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem kepada perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem beserta jajaran turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan sinergi antara instansi pertanahan dengan badan usaha milik negara dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah.
Dengan diserahkannya sertipikat HGB tersebut, status hukum atas bidang tanah menjadi jelas dan sah secara yuridis, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukan.
Hal ini penting dalam rangka pengamanan dan pengelolaan aset strategis negara.
Kegiatan serah terima sertifikat ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem dalam menjaga kepastian hukum atas aset-aset negara, khususnya yang dikelola oleh BUMN.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. (bp/ken)













