JAKARTA, Balipolitika.com- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan surat edaran mengenai skema kerja dari rumah bagi perusahaan di seluruh penjuru Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengurangan mobilitas pekerja di berbagai kota besar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang menyasar sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD kami imbau untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, dilansir dari website resmi kemnaker.go.id.
Pemerintah menekankan bahwa aturan kerja jarak jauh ini harus menyesuaikan dengan kondisi operasional pada masing-masing unit usaha. Manajemen perusahaan memiliki otoritas penuh untuk mengatur jadwal pembagian tugas agar kualitas pelayanan publik tidak mengalami penurunan. Skema ini menjadi bagian dari transformasi pola kerja modern yang lebih adaptif, lincah, dan juga berkelanjutan.
“Pengaturan jam kerja selama masa Work From Home tersebut ditetapkan sepenuhnya oleh pimpinan perusahaan masing-masing sesuai kebutuhan operasional mereka,” kata Menaker Yassierli.
Kementerian Ketenagakerjaan menjamin bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan merugikan hak-hak normatif yang selama ini diterima para buruh. Perusahaan wajib membayar upah serta tunjangan secara penuh tanpa melakukan potongan sepihak karena alasan bekerja dari rumah. Selain itu, masa kerja jarak jauh ini sama sekali tidak mengurangi hak cuti tahunan milik setiap individu pekerja.
“Pelaksanaan kerja dari rumah tetap menjamin hak pekerja sehingga upah dan hak lainnya dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yassierli.
Meskipun demikian, terdapat beberapa sektor industri yang mendapatkan pengecualian khusus karena karakteristik pekerjaannya mengharuskan kehadiran fisik secara langsung. Sektor kesehatan, energi, infrastruktur, serta logistik tetap beroperasi seperti biasa untuk menjaga stabilitas pelayanan dasar bagi masyarakat luas. Industri manufaktur yang menggunakan mesin produksi besar juga tidak wajib menerapkan skema kerja dari rumah bagi operator lapangan.
“Kebijakan bekerja dari rumah ini dapat dikecualikan bagi sektor-sektor strategis yang memerlukan kehadiran fisik pekerja secara terus-menerus,” ucap Yassierli.
Melalui edaran terbaru ini, pemerintah juga mendorong para pelaku usaha untuk melakukan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kantor. Perusahaan perlu mengoptimalkan teknologi hemat listrik serta memantau konsumsi bahan bakar melalui kebijakan operasional yang jauh lebih terukur. Pihak kementerian berharap budaya penggunaan energi secara bijak dapat tumbuh menjadi identitas baru dalam dunia kerja nasional.
“Kami mendorong sektor swasta melaksanakan program optimasi energi melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang jauh lebih efisien,” tutur Yassierli.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada komunikasi yang harmonis antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja di lapangan. Dialog yang konstruktif perlu terus dibangun untuk merancang program penghematan energi tanpa mengorbankan tingkat produktivitas tahunan perusahaan. Inovasi cara kerja baru diharapkan muncul dari kolaborasi erat antara buruh dan pemberi kerja demi masa depan ekonomi.
“Pelibatan serikat pekerja sangat penting dalam membangun kesadaran bersama mengenai penggunaan energi yang lebih bijak di tempat kerja,” kata Yassierli mengakhiri paparannya. (BP/CHA).













