BADUNG, Balipolitika.com – Kriminal karena ada kesempatan, nampaknya cocok bagi Mutri Rafido. Pria 27 tahun asal Madura, yang tertangkap Polsek Mengwi pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia tertangkap sekitar jam 11 siang, di rumah kontrakan di Banjar Kangin, Sempidi. Usai melakukan aksi pencurian di mesin ATM BRI unit Sempidi, Jalan Raya Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Minggu, (5/10/2025) sekitar pukul 09.30 Wita, saat korban I Wayan Suartika (50), warga Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, hendak melakukan setoran tunai di mesin ATM BRI Unit Sempidi.
Ketika sedang memasukkan uang ke mesin ATM, korban menerima panggilan telepon. Karena tidak fokus, korban meninggalkan mesin ATM sebelum menekan tombol “Setor Tunai”.
Setelah selesai menelepon, korban berniat melanjutkan transaksi melalui aplikasi BRI Mobile dan baru menyadari bahwa uang setoran belum masuk ke rekeningnya.
“Korban sempat kembali ke lokasi ATM, namun uang tunai yang tadi ia masukkan sudah tidak ada. Ia kemudian melapor ke pihak BRI pusat dan meminta penanganan lebih lanjut. Setelah pengecekan, pihak BRI mengonfirmasi bahwa transaksi korban gagal pada pukul 12.27 Wita,” ujarnya.
Usai kejadian, oleh pihak BRI bersama korban kemudian melihat rekaman CCTV mesin ATM. Dalam rekaman terlihat seorang pria yang masuk ke bilik ATM beberapa menit setelah korban pergi, lalu mengambil uang dari mesin dan menyimpannya ke dalam saku celana belakang.
“Jadi, mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Mengwi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Mengwi segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, identitas pelaku akhirnya terungkap yakni bernama Mutri Rafido, warga asal Bangkalan yang tinggal di wilayah Sempidi.
“Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar Banjar Kangin, Sempidi, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Raya Sempidi No. 19. Pelaku ke Mako Polsek Mengwi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang tunai milik korban di mesin ATM BRI Unit Sempidi pada hari kejadian. Kepada petugas, pelaku mengaku awalnya datang ke ATM untuk mentransfer uang kepada keluarganya di Madura.
Saat tiba di depan bilik ATM, ia sempat berpapasan dengan seorang laki-laki yang baru keluar sambil menerima telepon. Ketika masuk ke dalam ruangan ATM, pelaku melihat uang tunai dalam mesin yang gagal dalam proses.
“Karena gagal proses ini dan melihat uang, muncul niat jahat, dan dia langsung mengambil uang tersebut dengan tangan kirinya, lalu menyimpannya di saku celana belakang. Setelah itu pelaku kembali ke kontrakannya dengan berjalan kaki,” jelasnya.
Uang hasil curian tersimpan selama empat hari, lalu untuk membeli barang pribadi dan berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Canggu, yaitu Atlas Beach Club. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang ia beli menggunakan uang hasil pencurian, antara lain alat cukur rambut merk Kemei KM-1986 warna metalik, baju merk Uncoated-247 R warna krem, celana pendek jeans warna abu-abu dan handphone Infinix HOT 60 Pro+.
Kapolsek Mengwi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM, terutama tidak meninggalkan uang atau kartu dalam keadaan mesin masih aktif.
Sementara itu, akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam terjerat pasal 362 KUHP. “Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuhnya. (BP/OKA)













