TABANAN, Balipolitika.com- Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian empat buah velg beserta ban mobil yang sempat viral di media sosial baru-baru ini. Polisi membekuk pelaku dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam setelah menerima laporan resmi dari korban di markas komando Polsek Kediri. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam merespons tindak kriminalitas yang meresahkan warga pemilik kendaraan di wilayah Kabupaten Tabanan.
“Personel kami segera melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh guna mengumpulkan bukti petunjuk yang tercecer di sekitar lokasi garasi,” ujar Kasi Humas Polres Tabanan, AKP I Gusti Made Berata, Selasa, 17 Februari 2026.
Peristiwa pencurian ini menimpa seorang warga bernama I Nyoman Sumanta yang memarkirkan mobil Toyota Veloz miliknya di sebuah garasi komunal yang cukup terbuka. Korban merasa sangat terkejut saat mendapati keempat roda kendaraannya telah hilang dan menyisakan tumpukan paving blok sebagai penyangga badan mobil. Akibat kejadian tersebut Nyoman Sumanta harus menanggung kerugian materiil mencapai lima belas juta rupiah karena seluruh baut roda juga ikut hilang dibawa kabur.
“Tim penyidik tengah mendalami keterangan dari sejumlah saksi mata yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area parkir sebelum kejadian berlangsung,” kata Berata.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan bersama Unit Reskrim Polsek Kediri menyisir rekaman kamera pengawas di sepanjang jalur menuju tempat kejadian perkara. Bukti petunjuk berupa rekaman CCTV membantu polisi mengidentifikasi jenis kendaraan yang pelaku gunakan untuk mengangkut barang bukti hasil jarahan tersebut. Petugas akhirnya menemukan keberadaan tersangka di wilayah Kerobokan dan langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan yang berarti dari pihak pelaku.
AKP Gusti Beratai menjelaskan, “Anggota di lapangan berhasil menyita satu unit kendaraan yang terduga kuat menjadi sarana pengangkut roda hasil curian dari tempat kejadian perkara.”
Pelaku yang bernama I Gede Yoga Pratama Adi Putra mengakui telah merencanakan aksi pencurian roda kendaraan tersebut secara matang dan seorang diri. Tersangka awalnya memarkirkan mobil pribadinya tepat di depan target guna menutupi pandangan orang lain saat ia mulai mengangkat bodi mobil korban. Pelaku kemudian melepas ban satu per satu secara bergiliran setelah menyangga posisi mobil menggunakan enam belas buah paving blok yang telah ia siapkan sebelumnya.
“Tersangka mempelajari situasi lingkungan sekitar garasi selama beberapa hari sebelum akhirnya memutuskan untuk melancarkan aksi pencurian pada malam hari,” tutur Berata.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Undang-Undang Nomor Satu Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (BP/CHA).












