DENPASAR, Balipolitika.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, dalam kurun waktu periode kurang lebih satu setengah bulan mengungkap sebanyak 39 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka berjumlah 45 orang.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M Akbar Eka Putra Samosir menjelaskan, peran para tersangka dominan sebagai pengedar dengan upah rata-rata Rp50 ribu sekali edar.
“Yang kami tangkap ada 37 pengedar dan 8 pemakai narkoba,” ungkap Kompol Akbar bersama Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Lanjutnya, dari penngungkapan 39 kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika meliputi sabu 610,61 gram, ganja 8,93 gram, 351 butir ekstasi dan 0,81 gram tembakau sintetis.
“Yang menjadi tren narkotika jenis sabu,” bebernya. Kompol Akbar menjelaskan, modus operandi yang paling sering pelaku pakai adalah mengambil barang yang telah ada di suatu tempat.
Dalam pengungkapan puluhan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga berhasil kembali menjaring sebanyak 6 orang Residivis.
Residivis yang berhasil kembali tertangkap, adalah Andik Triana kasus narkotika tahun 2008, Dewa Putu Adi Purnama kasus narkoba tahun 2010, Samsuddin kasus narkotika tahun 2014.
Kemudian Sarbini kasus narkotika tahun 2013, Vernando Dwi Setiawan kasus narkotika tahun 2017 dan Iwan Kurniawan Pramitha kasus narkotika tahun 2017.
“Dari 39 kasus, ada 9 kasus dengan barang bukti besar,” ucapnya. Dari puluhan tersangka terdapat tersangka perempuan berinisial HS (41) asal Denpasar, berperan sebagai pengedar dan ada narkotika jenis Sabu dan Ekestasi di lemari pakaian miliknya di Jalan Nyangnyang Sari, Kuta, Badung, Bali.
Kompol Akbar menambahkan, narkotika yang masuk ke Denpasar dengan jaringan dalam negeri rata-rata masuk melalui jalur laut. “Lewat kapal laut kebanyakan,” tuturnya. (BP/OKA)












