BALI, Balipolitika.com – Buruh bernama Edi E.D., meninggal dunia di bedeng proyek sebuah akomodasi pariwisata di Petulu, Ubud, Gianyar, Bali.
Penemuan jasad pria 28 tahun itu, pada Rabu 3 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WITA. Teman korban yang pertama kali melihatnya.
Keterangan temannya, bahwa sebelum meninggal dunia korban sempat mengigau dan bergerak tidak normal sebelum akhirnya tak sadarkan diri.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penanganan awal.
“Begitu menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari para saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar Kapolsek Ubud.
Menurut keterangan saksi, korban sempat mengeluh sakit gigi dua hari sebelumnya. Pada pukul 05.00 Wita, korban terlihat mengigau dan bergerak tidak normal sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
Rekan-rekan buruh kemudian memindahkan korban ke tempat tidur lantai bawah dan menghubungi Klinik Toya Medika serta Polsek Ubud.
Petugas medis dari Klinik Toya Medika yang tiba pada pukul 07.05 Wita, menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Pemeriksaan medis menunjukkan tidak adanya denyut nadi, tidak ada pernapasan, pupil mata tidak reaktif, serta tidak ada luka atau tanda kekerasan.
“Dari olah TKP, kami menemukan beberapa obat seperti Spedifen dan Bodrex. Namun penyebab pasti kematian masih belum pasti. Dugaan sementara korban meninggal akibat penyakitnya,” jelas Kapolsek Ubud.
Tim Identifikasi Polres Gianyar tiba di lokasi, untuk melakukan pemeriksaan dan identifikasi lanjutan. Area bedeng proyek telah terpasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan awal.
Jenazah korban kemudian ke rumah duka di Dusun Krajan, Desa Balunglor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, menggunakan ambulans Paguyuban IWJ.
Kapolsek Ubud menegaskan, bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban serta instansi medis terkait. (BP/OKA)












