DENPASAR, Balipolitika.com– Kelangkaan gas melon alias LPG 3 kg di Bali ternyata dipicu aktivitas pengolosan.
Fakta itu diungkapkan Wadirreskrimsus Pokda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit IV Ditreskrimsus dalam jumpa pers kepada awak media.
Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah dengan TKP di sebuah lahan kosong yang berlokasi di belakang sebuah rumah di Jalan Seminari I /14 Kuta Utara, Badung, Bali.
“Dari pengungkapan tersebut kita mengamankan satu orang berinisial SA, laki-laki, 39 tahun asal Desa Golo Geli Ndoso, Mangarai, NTT lengkap dengan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas subsisdi 3 kg ke 12 kg,” ujar AKBP I Nengah Sadiarta.
Terkait kronologis pengungkapkan kasus tersebut, AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan bahwa pada Selasa, 26 Agustus 2025, Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kuta Utara, Badung.
Sekitar pukul 09.45 Wita di Jalan Seminari I, Kuta Utara, petugas melihat seseorang sedang bolak-balik nengangkut beberapa buah tabung gas LPG 3 kg dari salah satu rumah.
Petugas pun menghampiri orang tersebut yang diketahui berinisial SA lalu meminta izin untuk masuk ke rumah tersebut hingga tiba di lahan kosong yang ada di belakang rumah tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan beberapa tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong dan tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan berisi gas LPG dan di sebelah tabung gas tersebut terdapat es batu yang berserakan.
Lalu petugas nengintrogasi SA yang tak mampu berkelit hingga mengakui perbuatannya baru selesai melakukan pengoplosan gas LPG.
SA pun mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos Gas LPG 3 kg ke 12 kg.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Awalnya pelaku membeli gas LPG subsidi 3 kg dari seseorang yang berinisial “LCR” tinggal di daerah Sangeh, Badung dengan harga Rp23.000. Dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung. Lalu, di TKP. gas LPG subsidi 3 kg tersebut dioplos ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg. Selanjutnya, pelaku menjual gas 12 kg hasil oplosan ke toko atau warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp175.000 per tabung,” ucap AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan modus operasi SA.
Ditambahkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 dengan keuntungan rata-rata dari setiap kegiatan pengoplosan ini mencapai Rp10 juta.
“Motif kejahatan pelaku untuk mendapatkan keuntungan dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah,” jelas AKBP I Nengah Sadiarta.
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian antara lain 1 unit mobil Suzuki Pick Up putih Nopol Dk 8401 AF, 82 tabung gas LPG 3 kg (kosong), 12 tabung gas LPG 12 kg berisi hasil oplosan dan 2 kosong, 14 batang pipa besi panjang sekitar 15 cm, 1 palu besi, alat congkel, dan perlengkapan lainnya termasuk 1 unit Hp.
“SA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” beber AKBP I Nengah Sadiarta.
Lebih lanjut, AKBP I Nengah Sadiarta mengimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Silahkan laporkan kepada kepolisian terdekat. Kami akan merespons dengan cepat dan kami menjamin kerahasiaan, serta keamanan pelapor,” tutup AKBP I Nengah Sadiarta. (bp/ken)













