BADUNG, Balipolitika.com – Seorang pria berinisial JM (23) yang tinggal di Dalung Permai, akhirnya warga amankan setelah mengamuk dan melakukan perusakan terhadap satu unit mobil serta dua sepeda motor di kawasan Jl. Blubuh Sari, Banjar Blubuh Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Sabtu (18/10) pagi.
Bahkan pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu pun warga ikat dan bawa ke aparat kepolisian. Kasi Humas Polres Badung, Aiptu Ayu Inastuti menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 Wita.
Saat itu saksi I Gede Widya Aryatno, mendengar teriakan istrinya dari dalam rumah. Saat pengecekan, dia mendapati pelaku dalam kondisi mabuk berat tengah mengejar istrinya dan berusaha masuk ke kamar.
“Saksi kemudian mengadang pelaku yang bersikap agresif dan berbicara secara arogan,” ujarnya. Usai kejadian itu, pelaku keluar rumah dan melampiaskan amarahnya dengan merusak kendaraan di sekitar lokasi.
Saat itu pelaku memecahkan kaca depan, dan kaca samping mobil Jimny Katana warna hijau milik I Made Sugiarta, serta menjatuhkan dua sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Supra hingga mengalami kerusakan ringan.
“Pelaku dugaan menggunakan steger Vespa untuk merusak kaca mobil tersebut,”sambung Iptu Ayu. Mengetahui hal tersebut, warga I Gede Widya Aryatno segera menghubungi I Gusti Ngurah Ketut Nala Tri Suaetra, selaku Kaling Banjar Blubuh Sari, untuk meminta bantuan.
Bersama warga sekitar, keduanya berhasil mengamankan pelaku dengan cara mengikatnya ke tiang listrik, guna mencegah pelaku melarikan diri atau bertindak lebih jauh.
Sekitar pukul 06.30 Wita, Tim UKL Polsek Kuta Utara tiba di lokasi dan mendapati pelaku sudah warga amankan. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti, berupa kunci steger Vespa, kunci motor pelaku, serta memeriksa kendaraan yang rusak di lokasi kejadian.
“Pelaku dalam kondisi mabuk, bersikap agresif, dan melakukan perusakan terhadap kendaraan warga. Beruntung tidak ada korban jiwa,” ujarnya.
Pelaku selanjutnya terbawa ke Mapolsek Kuta Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyarankan korban agar membuat laporan resmi guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Korban mengalami kerugian materiil berupa kerusakan pada kaca depan dan samping mobil Jimmy Katana, serta dua motor warga yang mengalami kerusakan ringan,” imbuhnya. (BP/OKA)













