BALI, Balipolitika.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan sadis yang menewaskan dua pria bernama Egi dan Hisam di kawasan Pelabuhan Benoa, Senin (11/5).
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, rekonstruksi langsung di lokasi kejadian ini, menampilkan sebanyak 40 adegan guna mengungkap secara detail rangkaian peristiwa maut yang terjadi pada Jumat 10 April dini hari.
“Para pelaku peragakan 40 adegan, untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil penyelidikan di lapangan,” bebernya.
Proses peragaan ini melibatkan lima orang pelaku, di antaranya Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi.
Kehadiran para tersangka di tempat kejadian perkara, bertujuan mencocokkan keterangan yang telah mereka berikan dalam berita acara pemeriksaan dengan fakta-fakta yang penyidik temukan di lapangan.
“Rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana, serta melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke tahap selanjutnya,” ujar Iptu Gede Adi.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan ini langsung pimpinan oleh KBO Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Nyoman Wiranata bersama Kanit 1 Satreskrim Iptu I Kadek Astawa Bagia.
Selain pihak kepolisian, rekonstruksi ini juga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta tim penasehat hukum para tersangka guna menjamin transparansi proses hukum.
Dalam 40 adegan, terungkap bagaimana para pelaku melakukan aksi penganiayaan berat hingga kedua korban dalam kondisi meninggal dunia dengan tubuh terbakar di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa yang bermula sekitar pukul 04.30 Wita tersebut, kini telah memiliki gambaran kronologis yang semakin terang melalui adegan demi adegan yang para tersangka lakukan.
Iptu Gede Adi menekankan bahwa penyidikan kasus ini, dengan sangat teliti untuk memastikan keadilan bagi para korban.
“Polresta Denpasar berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. (BP/OKA)













