DENPASAR, Balipolitika.com– Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019-2024, I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka per Senin, 16 Maret 2026.
Status tersangka pria kelahiran Denpasar, 4 November 1964 itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S/Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tentang penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan ditandatangani oleh Brigjen Pol Frans Tjahyono, S.I.K., M.H.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tentang peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana lingkungan hidup, telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik memandang perlu untuk menetapkan tersangka,” demikian bunyi surat ketetapan tersebut pada bagian “menimbang”.
Dijelaskan pula bahwa I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup berupa karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau perusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Surat Ketetapan Nomor: S/Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 itu juga menjabarkan alasan penetapan tersangka I Made Teja karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku mutu kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diduga terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Sarbagita Suwung, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Adapun baku mutu udara ambien adalah batas maksimal konsentrasi zat pencemar yang diperbolehkan berada di udara bebas agar tidak mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan.
Tertera juga bahwa Surat Ketetapan Nomor: S/Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 itu ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH; Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri; Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI; dan I Made Teja selaku tersangka.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019-2024, I Made Teja belum berhasil dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (bp/ken)













