DENPASAR, Balipolitika.com- Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset dan Perizinan) DPRD Bali, Made Suparta kembali berteriak kencang.
Teriakan itu ia lantunkan usai melakukan rapat pemanggilan BPN Bali, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, Tahura (Taman Hutan Raya), dan OPD terkait di mana terungkap fakta menyakitkan bagi Provinsi Bali.
Suparta menyebut hutan mangrove di Bali sudah “diperkosa” bahkan dugaan mafia tanah mangrove terus bergerilya melahap lahan-lahan yang tersisa.
Ironisnya, Suparta menyebut hingga saat ini sebanyak 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit di area lindung mangrove atau Tahura Ngurah Rai, Bali.
“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan Tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit. Jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” ungkap Suparta.
Politisi asal Tabanan ini mengatakan, banyak mafia yang mengincar area Tahura Ngurah Rai.
Baginya ini terjadi karena lahan strategis dan bernilai tinggi di mana estimasi harga lahan di pinggir By Pass Ngurah Rai mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
Kemudian para mafia ini memanfaatkan pihak-pihak yang memohon area lahan Tahura.
Setelah terbit sertifikat, ada pihak yang “menadah” atau membeli dengan harga relatif masih murah.
Kemudian pemain ini yang mengelola dan nantinya dijual mahal atau cari untung besar.
“Ini sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan ini akan terus terjadi, jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” sambung politisi yang juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali ini.
Suparta mengatakan tidak habis pikir mengapa sampai BPN mau menerbitkan SHM? Padahal jelas-jelas sudah melanggar Undang-Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahkan ada Perdanya.
Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan sebagai wilayah resapan air bahkan ketika ada banjir.
Semestinya tetap menjadi kawasan konservasi dan hutan lindung; tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh ada mangrove dipotong, tidak boleh diurug.
“Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp2 miliar, jelas itu. Sudah ada ancaman pidananya. Mesti segera dibongkar dan dipenjarakan, para pemainnya,” tegas politisi yang juga advokat senior ini.
Suparta menegaskan akan mengejar dari 106 SHM yang terbit di BPN di mana akan diminta total luasannya, kemudian dikejar siapa saja yang mengajukan permohonan lahan hutan mangrove yang sedang berproses.
Termasuk siapa yang memohon diawal dari 106 SHM, kemudian berpindah tangan ke siapa lagi.
“Ada juga tukar guling tanah mangrove, pasti ada permainan? Kita bongkar semua mafia, bahkan dari info yang ada bahwa satu pengusaha tiba-tiba mampu menguasai 60 hektar lebih hutan mangrove. Akan kami usut!” tegasnya.
“Siapa pemain lapangan? Siapa yang menadah lahan-lahan ini? Siapa aktor intelektual? Siapa unsur pemerintah yang bermain, wajib diberikan ganjaran hukuman,” cetus Suparta.
Sebelumnya Pansus TRAP melakukan rapat dengan BPN dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Suparta dengan jajaran pansus, yakni Ketut Rochineng, Somvir, dan lainnya.
Yang dipanggil adalah Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging, termasuk Kepala BPN Badung dan BPN Denpasar.
Hadir juga pihak Tahura (Taman Hutan Raya), PUPR Bali dan lainnya.
Suparta mengatakan desa-desa yang dilewati Tahura adalah Sanur Kauh, Sidakarya, Seranggan, Pedungan, Sesetan, Pemogan (wilayah Denpasar), kemudian di Badung ada Benoa, Tanjung Benoa, Kuta, Kedonganan, Tuban,dan Jimbaran.
Yang heboh adalah ketika BPN Bali Made Daging menjawab ada terbit sertifikat di wilayah lahan mangrove yang mencapai 106 sertifikat, yakni di Badung sebanyak 71 SHM dan Denpasar sebanyak 35 SHM.
Kondisi ini membuat rapat menjadi tambah tegang di mana ketika dikejar pertanyaan pertanyaan soal berapa luasannya, mekanisme penerbitannya, siapa yang mohon, apa dasar permohonan, histori permohonanya oleh Suparta, pihak BPN belum bisa memastikan total luasan dari 106 sertifikat tersebut.
“Luasan sertifikat ada yang berkisar 60 are, 50, 40, 25 are. Totalnya berapa luasannya dari 106 SHM tsb? ujar Suparta menohok.
“Maaf kami belum bisa pastikan totalnya,” kilah Made Daging.
Ternyata terkait bule Rusia yang membangun usaha di lahan mangrove, dengan PT Greenblocks Sustainable Building, diakui juga menjadi salah satu sertifikat yang terbit.
BPN awalnya ingin mengarahkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat, namun Suparta tak kalah akal, dia mampu mengupas dan menguliti BPN.
“Bapak jangan hanya ingin mengatakan bahwa itu sudah bersertifikat. Yang menjadi masalah utama adalah, kenapa sertifikat bisa terbit di lahan Tahura Ngurah Rai atau lahan mangrove,” cetusnya.
Suparta mengatakan, kanan-kiri dan belakang lahan itu masih tetap mangrove dan jika mangrove pasti adalah perairan dan jelas secara eksisting di awal tidak ada tanah kapur.
Jadi sudah ada pemadatan jalan dan sudah ada pengurukan.
“Bapak sudah ke lokasi seolah-olah hanya ingin memberikan gambaran bahwa lahan itu sah dan sudah bersertifikat. Pertanyaan kanan kiri belakang masih mangrove, itu berarti lahan mangrove daerah lindung dan konservasi. Mangrove tumbuh di daerah resapan air bukan di atas batu?” tanya Suparta.
“Di air pak,” jawab Kepala BPN Bali Daging.
“Yang jadi masalah sudah jelas, lahan itu diuruk pakai kapur, dipadatkan. Kasarnya ini sudah melakukan reklamasi secara illegal. Lahan Tahura sudah beralih fungsi,” cetusnya.
“Jadi pertanyaannya, ketika ada yang mohon di lahan konservasi mangrove, BPN malah mengeluarkan sertifikat tandasnya” tanpa melakukan kajian yg dalam dengan berkoordinasi pada Dinas Perikanan dan Kelautan.
Bahkan ada info dari masyarakat ketika pengukuran tanpa ada penyanding? pertanyaan ini tidak mampu dijawab tuntas oleh BPN Bali.
Suparta kemudian membeberkan Undang-Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan dan tetap menjadi kawasan konservasi dan hutan lindung.
“Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh dipotong, tidak boleh diurug. Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu,” tegas politisi yang adalah advokat senior ini.
Dengan fakta-fakta ini, dihasilkan sejumlah kesimpulan dalam pertemuan itu, yakni Pansus TRAP DPRD Bali berharap penegak hukum, yakni polisi dan kejaksaan maupun penegak Perda dan Perkada Pol PP untuk mengusut kasus ini.
Suparta meminta dinas perizinan terkait agar tidak menertibkan izin di 106 sertifikat yang awalnya mangrove menjadi sertifikat Hak Milik (SHM), kemudian berharap lahan-lahan itu bisa dikembalikan ke mangrove.
“Agar kembali fungsinya menjadi green belt (sabuk hijau), alih fungsi lahan Tahura ini menjadi salah satu penyebab banjir. Karena air terbendung oleh bangunan, harus nyambung dari daratan dan lautan bertemu di kawasan mangrove,” tegasnya.
Disinggung soal kasus Mall Bali Galeria, Suparta menyebut segera akan dilakukan pemanggilan.
“Segera kami akan panggil. Intinya penegakan tata ruang, aset dan perizinan di wilayah Bali semua harus tuntas satu-satu, sambil terus kami akan melakukan pengecekan dan sidak – sidak,” jawabnya.
Suparta menegaskan negara Indonesia memiliki Undang-Undang Negara Kesatuan RI No 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Hak Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya.
“Maka SHM tersebut bisa dicabut dan dibatalkan, apalagi ada cacat hukum dan diduga hasil manipulatif,” tegas Suparta. (bp/ken)













