DENPASAR, Balipolitika.com- Komisi Yudisial Republik Indonesia menggelar kegiatan edukasi publik bertajuk “Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas” di Denpasar, Bali, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Penghubung KY Wilayah Bali dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran dan fungsi penghubung KY sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga KY pusat.
Acara tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan penghubung KY.
Di antaranya, Dr. I Made Adiwidya Yowana, S.H., M.H.Li., dosen Hukum dari STISPOL Wira Bhakti Denpasar, serta Koordinator Penghubung KY Wilayah Bali, I Made Aryana Putra Atmaja, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Dr. Adiwidya menekankan pentingnya peningkatan status kelembagaan penghubung KY di daerah.
Menurutnya, penghubung KY seharusnya diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan memiliki kantor perwakilan resmi di daerah agar dapat menjalankan tugas secara maksimal dan mendapatkan perlindungan hukum serta administratif yang layak.
“Tanpa penguatan status dan dukungan regulasi, penghubung KY akan terus menghadapi hambatan struktural dalam menjalankan fungsi pengawasan etik terhadap hakim,” ujar Dr. Adiwidya dalam sesi diskusi.
Sementara itu, Koordinator Penghubung KY Bali, I Made Aryana Putra Atmaja menyampaikan bahwa selama dua dekade, para penghubung KY telah menjalankan peran penting dalam menjembatani pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik hakim.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan edukasi publik seperti ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memahami bagaimana proses pengawasan etik dilakukan serta apa saja peran penghubung KY dalam sistem tersebut,” ujar Aryana.
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Sejak 2005, KY telah membentuk jaringan penghubung di berbagai daerah untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Namun hingga saat ini, status kelembagaan dan kepegawaian para penghubung KY di daerah belum diatur secara khusus dalam undang-undang.
Hal ini menyebabkan adanya keterbatasan dalam pelaksanaan tugas serta rentan terhadap dinamika birokrasi dan politik lokal.
Kegiatan edukasi publik ini dihadiri oleh puluhan peserta dari unsur masyarakat sipil, mahasiswa, media, serta institusi hukum di wilayah Bali.
Acara ditutup dengan diskusi interaktif dan penyerahan materi edukatif kepada peserta. (bp/ken)













