AKSES: Kick Off Pelatihan Paralegal 2025: Upaya Tingkatkan Akses Keadilan Masyarakat. (Sumber: Humas)
DENPASAR, Balipolitika.com– Dalam upaya mendukung peningkatan akses keadilan bagi masyarakat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Wahyu Eka Putra, menghadiri secara virtual kegiatan Kick Off Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum sebagai Pemberi Layanan Posbankum Desa/Kelurahan Angkatan I Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
Turut mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anggiat Ferdinan, serta jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bali.
Adapun tujuan dari pelatihan ini adalah untuk menjawab tantangan pemerataan akses bantuan hukum di Indonesia serta meningkatkan kompetensi paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan.
Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 18 hingga 20 Februari 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat.
“Posbankum merupakan wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat dalam mempermudah akses keadilan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Min Usihen juga menekankan pentingnya kehadiran Posbankum di setiap daerah.
“Untuk tahap awal, kami upayakan minimal satu kecamatan memiliki satu Posbankum namun kedepannya, diharapkan setiap desa/kelurahan di Indonesia memiliki Posbankum ini,” tambahnya.
Pelatihan paralegal ini dirancang khusus untuk meningkatkan kapasitas para peserta dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.
“Paralegal perlu mendapatkan pelatihan khusus agar dapat memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat,” jelas Min Usihen.
Ia juga berharap seluruh peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan menggali informasi sebanyak-banyaknya.
“Harapannya, seluruh paralegal memiliki kapasitas yang diperlukan dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. Tidak hanya selesai dalam tiga hari, namun pengetahuan yang didapat akan diaktualisasikan oleh peserta selama tiga bulan di luar kelas,” pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di daerah pedesaan.
Dengan adanya Posbankum dan paralegal yang terlatih, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan bantuan hukum yang dibutuhkan. (bp)