BADUNG, Balipolitika.com– Aksi baku hantam sesama Warga Negara Asing (WNA) di The Apurva Kempinski Nusa Dua, Bali, berbuntut panjang.
Diduga berpihak kepada wanita asal Jerman bernama Christin Steinrode Tiller dan diduga tersangkakan lelaki Australia bernama Ali Shahrouk secara paksa, beberapa penyidik Polsek Kuta Selatan dipropamkan.
Para penyidik Polsek Kuta Selatan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali, Senin 3 Februari 2025.
Mewakili Ali Shahrouk, Tim Kuasa Hukum Isaka Wangi Racana (Iswara) Law Firm beralamat kantor di Jalan Cokroaminoto 410 Denpasar menyatakan bahwa klien mereka kecewa dan keberatan dengan kinerja Polisi Indonesia, khususnya Penyidik Polsek Kuta Selatan.
“Ya, dalam penanganan perkara ini, klien kami yang juga sebagai korban merasa tidak puas dengan pelayanan di Polsek Bualu. Dirinya diduga ditersangkakan secara paksa,” ucap ketua tim bernama I Ketut Parikesit, S.T., S.H., di Denpasar, Sabtu, 8 Februari 2025.
Dirincinya, peristiwa ini bermula ketika seorang wanita belakangan diketahui Christin Steinrode Tiller tidak beretika ketika liburan di Bali.
Bermula ketika Ali Shahrouk bersama dua anaknya yang masih balita bermain di kolam renang Hotel Apurva Kempinski Nusa Dua, Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.
Sementara sang ipar bernama Samer Bekdache merekam aktivitas ayah dan anak-anaknya menggunakan dua buah handphone.
Saat bersamaan, datang perempuan berlagak sok jago dan langsung mendorong sang ipar dan terjatuh ke kolam.
Diduga mabuk alkohol dan sempoyongan, Christin Steinrode Tiller tak mampu menyeimbangkan badan sehingga terpeleset dan kecemplung.
Takut dan panik karena disalahkan, Samer Bekdache bergegas keluar dari kolam renang setelah ditolong Ali Shahrouk.
Dia kembali memarahi sambil berupaya menyerang Ali Shahrouk yang kemudian didorong agar jangan mendekat sebab terdapat dua anak balitanya.
Perempuan itu semakin agresif, dia mencakar serta melukai dada Ali Shahrouk di bagian kiri.
Sebagai ayah, dan melindungi kedua anak balitanya, klien dari para pengacara ini berusaha menangkis cakaran Christin Steinrode Tiller.
Namun karena hilang keseimbangan, tangannya mengenai wajah perempuan tersebut.
Dia gendong dua anak dan keluar ke daratan, namun perempuan tersebut ikut keluar dari kolam dan mengejarnya.
Saat itu juga wanita itu mengucapkan kata ancaman dalam bahasa Inggris yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berbunyi, “Kamu tahu siapa saya? Ayah saya orang berpengaruh, saya akan bunuh kamu,” kutip I Ketut Parikesit.
Merasa sama-sama jadi korban, mereka pergi ke Polsek Kuta Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Petugas mengarahkan agar dilakukan mediasi, namun kedua pihak kemudian mengurungkan niat untuk membuat laporan.
Selanjutnya, keesokan harinya, tepatnya pada Selasa, 30 Januari 2025, Christin Steinrode Tiller keluar (check out) dari Hotel Apurva Kempinski, Nusa Dua, Bali dan pulang ke negaranya.
Di hari yang sama namun berbeda waktu, Ali Shahrouk check out dari Hotel Apurva Kempinski Nusa Dua, Selasa, 30 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam perjalanan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena harus kembali ke negaranya, mobil yang ditumpangi ternyata dibuntuti.
Ketika Ali Shahrouk mengarahkan sang sopir untuk berhenti di tempat penukaran uang, polisi langsung menangkapnya dan digiring ke Polsek Kuta Selatan.
Sejak saat itu Ali Shahrouk ditahan dan dilarang untuk meninggalkan Polsek Kuta Selatan.
Belakangan diketahui bahwa penangkapan Ali Shahrouk dipicu pelaporan oleh suami Christin Steinrode Tiller bernama Timm Miller ke Polsek Kuta Selatan.
Dalam laporan bernomor LP/B/20/1/2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, Ali dituduh melakukan penganiayaan terhadap istrinya, yaitu Christin Steinrode Tiller.
“Ali dilaporkan oleh sang suami setelah istrinya meninggalkan Indonesia. Padahal klien kami ini dicakar oleh istri pelapor,” tambahnya.
Lucunya, dalam posisi sebagai korban, Ali Shahrouk kemudian ingin membuat laporan atas penyerangan yang dialaminya saat melindungi kedua anaknya, namun tidak diizinkan oleh Penyidik Polsek Kuta Selatan.
Alasannya, Ali Shahrouk sebagai terlapor di Polsek Kuta Selatan sehingga Polsek Kuta Selatan tidak bisa menerima laporannya.
Penyidik menyarankan agar Ali Shahrouk membuat laporan di Polresta Denpasar atau Polda Bali.
“Disarankan seperti itu, tetapi klien kami dilarang untuk meninggalkan Polsek Kuta Selatan. Anah banget,” cetusnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah ditahan lebih dari 1×24 jam, Ali Shahrouk kemudian diperiksa sebagai saksi, Rabu 31 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.
Setelah diperiksa sebagai saksi, saat itu ia juga diperiksa sebagai tersangka.
“Janggal. Diperiksa sebagai tersangka tanpa ada gelar perkara dan surat penetapan tersangka,” ungkap sang kuasa hukum.
Saat kuasa hukum meminta surat tersebut, penyidik tidak mampu menunjukkannya.
Karena itu, pihaknya menolak pendampingan dan sang klien menolak diperiksa.
Anehnya, semula ditolak membuat laporan, tiba-tiba pada Sabtu, 1 Februari 2025 sekitar pukul 01.45 Wita, penyidik mengizinkan Ali Shahrouk untuk membuat laporan atas penyerangan yang dilakukan oleh Christin Steinrode Tiller terhadapnya dengan bukti cakaran di dada kiri korban.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/21/I/2025/SPKT/Polsek Kutsel/ Polresta Denpasar/Polda Bali.
Saat bersamaan, penyidik menunjukkan Surat Penetapan Tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap Ali Shahrouk sekitar pukul 02.30 Wita.
Super anehnya, penerbitan Surat Perintah Penangkapan tersebut tertanggal 31 Januari 2025, sedangkan Ali Shahrouk telah ditangkap dan ditahan sejak 30 Januari 2025 dan bahkan telah ditahan di Polsek Kuta Selatan selama lebih dari 1×24 jam.
“Kami merasa aneh karena penetapan tersangka tidak didukung oleh bukti yang memadai,” tambah I Ketut Parikesit.
Beber kuasa hukum, suami terlapor mewakili buat laporan terhadap Ali Shahrouk.
Selanjutnya, penetapan tersangka kepada Ali Shahrouk dilakukan tanpa adanya keterangan dari saksi korban karena Penyidik Polsek Kuta Selatan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban yang menjadi terlapor dalam laporan Ali Shahrouk, yaitu Christin Steinrode Tiller lantaran sudah terbang ke negaranya.
Kuat dugaan, laporan Timm Miller ke Polsek Kuta Selatan terhadap Ali Shahrouk tanpa dilengkapi dengan visum yang menunjukkan cedera yang dialami sang istri.
“Pernyataan Penyidik Kuta Selatan yang mengenakan Pasal 351 KUHP kepada klien kami adalah tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” sebut I Ketut Parikesit.
Faktanya, Christin bisa bepergian kembali ke negaranya secara normal tanpa harus didampingi petugas medis.
I Ketut Parikesit menilai pengenaan Pasal 351 KUHP terhadap Ali Shahrouk tanpa dasar di mana semestinya pasal yang dikenakan kepada sang klien adalah Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan.
“Kami sangat berharap Bidang Propam Polda Bali segera mengambil langkah tegas demi menjaga citra Polri di mata publik, khususnya wisatawan mancanegara,” pungkas I Ketut Parikesit.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., enggan berspekulasi lebih jauh terkait adanya penyidik Polsek Kuta Selatan yang dilaporkan.
Perwira polisi tiga melati di pundak tersebut mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Saya cek ke Bidpropam sekaligus tanyakan ke pihak Polsek (Kuta Selatan, red,” tutupnya. (bp/sat/ken)`