BADUNG, Balipolitika.com- Manajemen PT Kreasi Bali Prima sebagai perusahaan sektor industri pariwisata dan hiburan yang menaungi Atlas Super Club, Bali, Indonesia, menggelar upacara Guru Piduka di Pura Desa Lan Puseh Desa Adat Berawa Jalan Pantai Berawa, Banjar Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, bertepatan dengan hari turunnya ilmu pengetahuan atau Hari Suci Saraswati, Sabtu 8 Februari 2025.
Upacara Guru Piduka dilaksanakan dengan sarana sesajen lengkap yang disiapkan oleh para pemangku dan penglinsir pura setempat.
Upacara ini adalah wujud nyata permohonan maaf secara niskala kepada dewa atau leluhur atas insiden yang telah terjadi agar dapat menjalani hidup dengan lebih baik.
Meski sudah menggelar ritual Guru Piduka, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali yang sebelumnya melayangkan somasi pasca viral video penayangan simbol menyerupai Dewa Siwa sebagai latar penampilan disk jockey (DJ) di layar tempat hiburan malam itu, belum bisa memutuskan nasib Atlas Beach Club Bali, khususnya Atlas Super Club.
“Kami mengapresiasi digelarnya upacara Guru Piduka oleh Manajemen Atlas Super Club bersamaan dengan hari suci Saraswati, hari Sabtu ini,’’ujar Wakil Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Made Bandem Dananjaya, SH, MH. dan Ketut Artana, SH, MH.
Sesuai keyakinan umat Hindu, dengan upacara Guru Piduka tersebut diharapkan amarah, kegaduhan, gangguan terhadap harmoni baik sekala-niskala, alam fisik maupun alam nonfisik, bisa dipulihkan kembali.
Bandem juga berharap, emosi umat Hindu yang protes, bisa direndam perlahan, sementara sebagian umat Hindu yang memaklumi peristiwa tersebut dan klarifikasi pihak manajemen bisa semakin tenteram.
Dalam somasi terbuka PHDI Bali tertanggal 2 Februari 2025, bebernya diharapkan dalam waktu 7×24 jam, ada klarifikasi pihak perusahaan yang bertanggung jawab dan pihak ASC sendiri sudah langsung mengklarifikasi, meminta maaf melalui PHDI Bali, serta menyelenggarakan Guru Piduka.
Pihak Tim Hukum PHDI Bali juga menyatakan setelah waktu 7×24 jam, akan dirumuskan langkah selanjutnya dengan mempertimbangkan aspirasi, masukan, dan argumen-argumen dari organisasi Hindu, mulai dari Pasemetonan di Bali, Yayasan bernafaskan Hindu, Ormas Hindu, maupun kalangan perguruan tinggi Hindu.
“Kami tidak akan mengambil keputusan sendiri. Tapi, memutuskan dengan mendengar masukan, pertimbangan dan alasan-alasan rasional dari berbagai pihak. Apalagi, sekarang juga berkembang kembali pertanyaan bagaimana perlakuan terhadap peristiwa yang serupa di Finns Beach Club dimana pihak manajemen tetap menyelenggarakan pesta kembang api tanpa mau menggesernya beberapa puluh menit karena di saat bersamaan berlangsung upacara ritual Hindu, di mana ada Sulinggih sedang mapuja. Itu menjadi atensi kami, karena peristiwanya juga viral, dan kini mulai dipertanyakan oleh umat maupun netizen. Mereka mengharapkan suatu koreksi menyeluruh, mendasar, bersifat adil, dan tidak tebang pilih. Karenanya, penting kami undang berbagai elemen umat Hindu untuk mendapat masukan, pertimbangan, serta alasan-alasan agar apapun sikap kita nanti, telah mempertimbangkan berbagai aspek dan mendengar dari berbagai pihak,” imbuh Artana dan Made Bandem.
Wakil Ketua Tim Hukum, Made Bandem mengingatkan masih ada yang belum klir dari pihak manajemen di mana dalam audiensi dengan PHDI Bali, diminta adanya pernyataan maaf secara tertulis dan bersifat terbuka yang ditandatangani dari penanggungjawab tertinggi di Atlas Super Club, mulai dari komisaris dan direktur, tentu juga bersama manajemen sampai ke tingkat bawah.
“Pernyataan maaf bersama dari pejabat tertinggi sampai yang paling bawah itu penting sebagai representasi bahwa sikap manajemen ASC itu sungguh-sungguh, kolektif, dan merupakan tanggungjawab kolektif. Juga agar ke depannya, secara kolektif mereka lebih hati-hati, saling mengingatkan, saling mengawasi,” imbuh Bandem.
Permintaan maaf Manajemen Atlas Super Club dari pejabat tertinggi sampai paling bawah itu ditunggu dalam seminggu ke depan untuk menjadi pertimbangan dalam rapat bersama yang diagendakan dalam seminggu ini. (bp/ken)