DENPASAR, Balipolitika.com– Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Imbauan untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang.
Tertera sejumlah dasar pertimbangan penerbitan SE yang diterbitkan pada Senin, Soma Kliwon Wariga, 20 Oktober 2025 itu.
Pertama, monyet ekor panjang (MEP) adalah satwa liar yang tidak dilindungi di Indonesia, namun masuk dalam Appendix 11 CITES, yang artinya perdagangan dan pemanfaatannya harus diawasi secara ketat karena dapat mengarah pada kepunahan jika tidak dikendalikan.
Kedua, monyet ekor panjang merupakan Hewan Penular Rabies (HPR) dan memiliki risiko zoonosis, yaitu penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya. 0leh karena itu, tidak direkomendasikan sebagai hewan peliharaan.
Ketiga, saat ini, terdapat sejumlah MEP yang dipelihara masyarakat di beberapa wilayah Bali, yang berpotensi menimbulkan konflik dan risiko kesehatan serta kesejahteraan manusia dan satwa, dan kesehatan lingkungan.
Keempat, Provinsi Bali sebagai destinasi wisata nasional dan internasional harus mampu menunjukkan citra sebagai bangsa dan masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap kesejahteraan satwa, terutama adanya potensi pemberitaan media sosial terkait pemeliharaan MEP yang tidak layak.
Kelima, beberapa objek wisata yang menjadikan MEP sebagai daya tarik wisata seperti Monkey Forest, Alas Kedaton, Uluwatu dan tempat lainnya, dipandang perlu melakukan pengaturan terhadap populasi MEP dan interaksi MEP dengan pengunjung, sehingga tidak ada gangguan keselamatan kepada pengunjung.
Keenam, Iokasi habitat MEP diantaranya, Hutan Lindung Batukau (Desa Belimbing), Alas Kedaton, Uluwatu, terpantau telah over populasi, sehingga MEP mencari makan di luar habitatnya (pemukiman masyarakat), yang pada akhirnya terjadi konflik MEP dengan manusia.
Koster mengimbau 12 poin kepada pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, Wali Kota/Bupati, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan swasta, pimpinan organisasi atau lembaga kemasyarakatan se-Provinsi Bali dan bendesa adat se-Provinsi Bali.
- Tidak memelihara satwa liar, khususnya MEP dalam rumah tangga atau fasilitas publik.
- Terhadap masyarakat atau pelaku wisata yang ingin tetap memelihara MEP agar berkonsultasi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan pemeliharaan MEP. Untuk pelayanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali dalam penanganan MEP dapat menghubungi tim Wild Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali dengan call cenfer di nomor (0361) 720063, 085333774587.
- Terhadap masyarakat yang ingin menyerahkan MEP kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali akan ditindaklanjuti dengan rehabilitasi satwa di pusat rehabilitasi yang direkomendasikan. Apabila telah dinyatakan layak untuk dilepasliarkan, maka akan dilepasliarkan di habitatnya.
- Kepada masyarakat adat Bali, agar imbauan untuk pelarangan perburuan satwa dari alam, dan imbauan untuk tidak memelihara MEP dituangkan dalam awig-awig atau pararem (peraturan desa adat).
- Pelarangan pertunjukan topeng monyet.
- Melakukan pendataan dan pengawasan yang intensif terhadap perdagangan MEP di pasar hewan, tempat penjualan satwa, dan lalu lintas antar pulau.
- Melakukan koordinasi lintas lembaga terkait untuk pengawasan, edukasi, penyadartahuan, dan penindakan atas kepemilikan ilegal satwa liar pada umumnya dan MEP pada khususnya.
- Mendorong partisipasi aktif seluruh komponen pada institusi kewenangan dalam sosialisasi dan pelaporan kasus pemeliharaan satwa liar.
- Mendukung dan melaksanakan kampanye penyadartahuan tentang bahaya memelihara satwa liar khususnya MEP.
- Menghimbau pengelola objek wisata berbasis MEP untuk menyediakan pakan alami dan menerapkan prinsip kesejahteraan satwa.
- Mendorong kontribusi pemilik vila atau hotel di sekitar habitat MEP untuk mendukung upaya mitigasi konflik manusia-satwa, antara lain melalui pengelolaan sampah organik dan penyediaan sumber pakan alami di kawasan habitat, sehingga MEP tidak bergantung pada pakan manusia maupun memasuki pemukiman.
- Kepada seluruh pihak tetap menjaga habitat MEP. (bp/ken)













