BALI, Balipolitika.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Rudy Ahamad Sudrajat, mengatakan residivis kasus narkoba berinisial SP tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut yang membuat pihaknya kesulitan melacak sumber barang haram tersebut.
Hal ini dalam sesi konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, Kamis (6/3). SP tidak ingin memberitahu password handphone (HP) miliknya.
“SP seorang residivis tahun 2017 BNNP Bali, yang menangani mereka sebagai pengedar narkotika jenis sabu, SP dan 2 jaringannya pengakuan mereka memang sama-sama pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan,” ungkap Brigjen Pol Rudy.
“Saat pendalaman sumber barang, SP ini tidak kooperatif, sampai saat ini untuk membuka handphone belum bisa memberikan password Iphone jadi masih sangat sulit,” imbuhnya.
Meski begitu, BNNP Bali bertekad untuk membongkar jaringan yang terafiliasi dengan 3 orang residivis narkoba yang kembali berhasil teramankan BNNP Bali yakni SP, WR dan PHS.
“Kami terus berusaha membongkar jaringan ke atasnya, yang bersangkutan masih belum kooperatif saat pendalaman,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tesangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, BNNP Bali mendapati narkotika jenis Sabu seberat 1,4 kilogram siap edar saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka narkotika berinisial SP di Jalan Gunung Batukaru, Monang-maning, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Penggeledahan tersebut atas pengungkapan kasus di Bali bermula dari informasi intelijen, Kamis (8/1) Tim Bidang Pemberantasan mengamankan residivis berinisial WR (45) di daerah Ubung Denpasar.
Berperan sebagai pengedar dengan barang bukti, paket kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 45,51 gr netto yang akan edar di wilayah Denpasar.
Berdasarkan pengakuan WR, bahwa barang tersebut berasal dari Residivis berinisial SP (51) yang berperan sebagai pengendali.
Yang selanjutnya berhasil tertangkap di daerah Sesetan, bersama temannya yang juga seorang residivis berinisial PHS (37) yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram netto. (BP/OKA)