VIRAL: Peringatan darurat Garuda Biru saat Revisi RUU Pilkada tengah jadi topik hangat di medsos. (Sumber: Ist)
DENPASAR, Balipolitika.com- Kemunculan Garuda Biru ‘Peringatan Darurat’ tengah viral di Media Sosial (Medsos) saat pembahasan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada rapat Panja Baleg hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dari hasil pantauan tim Balipolitika.com, kemunculan Garuda Biru menjadi respon warganet terkait adanya dugaan upaya penjegalan amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, terkait ambang batas usia calon kepala daerah, melalui rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh DPR yang menuai banyak protes.
Usut punya usut, pada rapat tersebut terkait dengan syarat batas usia, Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi DIM pada RUU Pilkada dianggap kontroversial.
Selanjutnya juga mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai non-parlemen, dianggap telah menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di pilkada.
“Pertama, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20% dari jumlah kursi atau 25% suara sah dalam pemilihan umum DPRD”
Adapun yang menjadi perdebatan pada Pasal 40 hasil revisi Baleg DPR RI yang berbunyi:
Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Berbeda dengan Pasal 40 UU No 10/2016 tentang pilkada yang berbunyi:
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Dapat diartikan semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD wajib mengikuti klausul dari Baleg DPR RI apabila nanti disahkan melalui paripurna.
Sehingga kesempatan pencalonan partai politik pun tertutup melalui partai dengan syarat ambang batas tertentu. Pada Pasal 40 ayat (1) Baleg DPR RI menambahkan klausul partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD berhak mengajukan calon kepala daerah. (bp/gk)