Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Suyasa Apresiasi Pemkab Badung Cairkan THR 100 Persen

HARI RAYA: Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa mengapresiasi PP No. 14 Tahun 2024 direspons cepat Pemerintah Kabupaten Badung yang akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN serta tambahan penghasilan penghasilan (TPP).

 

MANGUPURA, Balipolitika.com Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 membawa kabar gembira ke seluruh pelosok negeri jelang Idul Fitri 1445 Hijriyah, tak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Badung, Provinsi Bali.

Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa mengapresiasi PP No. 14 Tahun 2024 ini direspons cepat Pemerintah Kabupaten Badung yang akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN serta tambahan penghasilan penghasilan (TPP).

Hal ini memang menjadi suatu kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk para ASN.

Pihaknya berharap pemerintah segera mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN Badung, paling tidak tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

“Sekali lagi kami mengapresiasi pemerintah atas pemberian gaji ke-13 ini. Harapan kami segela hak sudah diberikan untuk para ASN. Untuk itu tunjukanlah kualitas kerja. Hargailah kerja dan tunjukanlah kinerja terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Badung dan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Badung,” ujar Suyasa yang digadang-gadang menjadi Calon Bupati Badung di Pilkada 2024, Senin, 1 April 2024.

Suyasa yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Buruh Kabupaten Badung juga berharap kepada pihak pengusaha agar menjalankan kewajiban untuk memberikan THR kepada para karyawannya.

“Kita berharap pengusaha memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan kesepakatan kerja bersama di masing-masing perusahaan. Intinya, bahagikanlah semua karyawan untuk kepentingan bersama demi hasil yang lebih baik,” terang Suyasa yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Badung tersebut.

Sebagaimana diketahui, arahan pemerintah pusat terkait pemberian THR untuk ASN dimuat dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 bahwa THR dan Gaji ke-13 dibayarkan penuh atau 100 persen. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!