TABANAN, Balipolitika.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan resmi menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemkab Tabanan untuk melaju ke tahapan pembahasan berikutnya.
Keputusan kolektif tersebut diambil dalam rangkaian Rapat Paripurna ke-4 dan ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang sidang utama parlemen, Kamis, 25 Juni 2026.
Empat regulasi krusial yang tengah digodok tersebut meliputi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman (2026–2046), Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Seluruh fraksi di parlemen, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, hingga Fraksi Gerindra—kompak memberikan lampu hijau demi memuluskan visi ‘Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani’.
Dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh masing-masing ketua fraksi, yakni I Putu Eka Putra Nurcahyadi (PDI-P), I Ketut Budi Adnyana (Golkar), dan Ni Nengah Sri Labantari (Gerindra), ketiganya sepakat memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian laporan keuangan daerah.
Pemkab Tabanan dinilai sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 12 kali berturut-turut.
Kendati memuji capaian WTP, sorotan tajam tetap dilesakkan oleh pihak legislatif terkait optimalisasi anggaran. Fraksi Gerindra secara khusus mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melonggarkan pengawasan keuangan.
Pihaknya menekankan pentingnya peningkatan efektivitas belanja daerah serta pemanfaatan aset secara maksimal.
Langkah ini dinilai mendesak agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mandek dan alokasi pembiayaan program tidak membengkak drastis tanpa output yang jelas bagi kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi catatan kritis tersebut, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan bungkam terhadap masukan parlemen.
Ia memaparkan bahwa komitmen untuk menjaga akuntabilitas keuangan sudah menjadi harga mati bagi birokrasi yang dipimpinnya.
“Prestasi mempertahankan opini WTP dari BPK RI merupakan hasil kerja keras kolektif seluruh perangkat daerah dan pihak terkait dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bupati Sanjaya juga menjawab kekhawatiran publik mengenai ancaman alih fungsi lahan yang kerap terendus dalam pembangunan permukiman di kawasan strategis seperti Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan).
Pemkab Tabanan, lanjutnya, berkomitmen penuh agar regulasi tata ruang 20 tahun ke depan tetap berjalan selaras dengan kebijakan perlindungan lingkungan, khususnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Langkah preventif ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi oknum dengan iktikad buruk yang ingin merusak dan menggerus kawasan lumbung padi Bali.
Pengembang nakal yang kedapatan mangkir, dari kewajiban penyediaan fasilitas umum dan pelestarian lingkungan dipastikan akan ditindak tegas.
Terkait ancaman kedaruratan, Sanjaya membeberkan, bahwa orientasi penanggulangan bencana di Tabanan kini resmi bergeser.
Daerah yang memiliki risiko bencana tingkat sedang ini tidak lagi fokus pada penanganan pascabencana semata, melainkan memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan berbasis komunitas melalui program Desa Tangguh Bencana yang diinisiasi oleh BPBD.
Di sisi lain, masalah lingkungan hidup, terutama persoalan sampah, menjadi atensi yang tidak kalah krusial. Pihak eksekutif menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi tata kelola penanganan limbah secara masif.
“Pemerintah mendorong transformasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, dengan fokus utama pada pengurangan dan pemilahan sampah langsung dari sumbernya,” tegas Sanjaya.
Dengan tercapainya kesamaan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif ini, jalannya proses legislasi dipastikan akan langsung dilarikan ke tahapan yang lebih mendalam, yakni rapat kerja bersama antara komite DPRD Kabupaten Tabanan dan tim teknis eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku. (BP/CHA).










