BADUNG, Balipolitika.com– Suasana malam di Jalan Ahmad Yani Utara, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung mendadak mencekam saat seorang pengendara wanita menjadi korban aksi jambret yang berlangsung begitu cepat dan nekat.
Dalam hitungan detik, sebuah telepon genggam yang terpasang di holder sepeda motor dirampas paksa oleh pelaku yang memepet korban dari arah belakang sebelum melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju arah utara.
Kejadian yang terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 00.25 Wita itu sontak membuat korban syok dan mengalami kerugian hingga Rp8 juta.
Korban diketahui berinisial CPN (27 tahun), perempuan asal Tangerang yang sementara tinggal di kawasan Ungasan, Kuta Selatan.
Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan hendak kembali menuju tempatnya menginap di wilayah Ubud, Gianyar.
Di tengah perjalanan, satu unit Iphone 14 Pro warna hitam berkapasitas 128 GB yang dipasang di holder spion sebelah kiri tiba-tiba ditarik paksa oleh pelaku hingga holder tersebut patah.
Usai menerima laporan korban, Satreskrim Polres Badung langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Badung, IPDA Degi Rajuandi, S.Tr.K., atas perintah Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Tim Opsnal Samong Polres Badung kemudian melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta menggali keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui kerap melintas di wilayah Kuta Utara sehingga petugas melakukan penyisiran intensif hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Beraban.
Saat diamankan, pelaku yang diketahui berinisial IMD (27 tahun) laki-laki asal Karangasem sempat diinterogasi di lokasi.
Setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil HP milik korban dengan cara memepet dan menarik paksa dari holder motor. (bp/ken)













