Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahPemerintahan

Biasanya Jor-joran, Tumben Hemat, Ada Apa dengan Badung?

Irit ABPD, Badung Pangkas Kendaraan Dinas, Lalu Pos yang Lain?

KEPALA BAGIAN: Kabag Umum Setda Badung I Nyoman Artaka

 


BADUNG, Balipolitika.com-
Pemkab Badung mulai tahun anggaran 2024 melakukan kebijakan baru, khususnya dalam kegiatan pengadaan kendaraan operasional bagi Pimpinan Perangkat Daerah (PD) dan Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah (Setda).

Dengan penerapan kebijakan ini Pemkab Badung dapat melakukan efisiensi anggaran yang cukup besar.

Kabag Umum Setda Badung I Nyoman Artaka didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompin) Made Suardita di Puspem Badung, Selasa 2 Januari 2024 mengungkapkan, sesuai arahan pimpinan dilakukan peremajaan kendaraan operasional Pimpinan PD dan Kabag di Setda.

Mengingat usia kendaraan operasional telah berusia 6 tahun dengan pengadaan terakhir tahun 2017.

Akan tetapi Pemkab Badung tidak lagi melakukan pembelian kendaraan yang akan menjadi aset, melainkan dengan sistem leasing alias sewa.

“Mulai tahun anggaran 2024 untuk kegiatan pengadaan kendaraan operasional  pimpinan perangkat daerah, kita bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem leasing,” jelas Artaka seraya menambahkan sistem leasing ini telah digunakan oleh sejumlah pemerintah daerah di Bali, termasuk oleh instansi pemerintah pusat.

Dia menjelaskan dengan sistem leasing bisa dilakukan efisiensi anggaran khususunya dalam pemeliharaan.

“Kita tinggal menggunakan saja, untuk pemeliharaan seperti perbaikan, servis, ganti oli ganti ban, dan lainnya menjadi tanggung jawab rekanan. Mobil ini juga sudah dijamin asuransi, yang juga menjadi kewajiban rekanan,”imbuhnya.

Pihaknya mengungkapkan selama ini untuk pemeliharaan 58 kendaraan operasional Pimpinan PD dan Kabag dianggarkan Rp2,3 miliar lebih pertahun. Efisiensi lain juga dari anggaran pengadaan.

Jika dengan membeli untuk menjadi aset pemerintah, dibutuhkan anggaran Rp37,3 miliar lebih, sedangkan dengan sistem leasing, anggaran yang dibutuhkan sesuai kontrak dengan rekanan senilai Rp11,5 miliar lebih.

Kerjasama dengan rekanan leasing yang dipilih berdasarkan E-Katalog menggunakan kontrak payung.

Dimana kontrak diperpanjang setiap tahun selama 5 tahun.

Sedangkan untuk kendaraan operasional yang sebelumnya digunakan oleh PD akan ditarik ke pool digunakan untuk kendaraan operasional perangkat daerah.

“Untuk mobil operasional lainnya  kita akan usulkan penghapusan. Karena semakin tua usia kendaraan maka biaya pemeliharaannya akan semakin tinggi,”pungkasnya.

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!