Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tegakkan Hukum Imigrasi, Laporkan Jika Ada Temuan!

Warga Belanda Eks Napi Narkoba, Kanim Singaraja Lakukan Deportasi

DEPORTASI: Tegakkan Hukum Keimigrasian, Kanim Singaraja Deportasi Warga Negara Belanda Eks Napi Narkoba 

 

SINGARAJA, Balipolitika.com- Seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Belanda berinisial MJVDB (50 tahun) dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja setelah usai menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas IIB Singaraja pada Selasa, 14 November 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan bahwa WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus Pidana Narkoba Pasal 127 (1) Huruf A Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023 dengan masa pidana 11 bulan.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

“Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI73 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda”, tambah Hendra.

Pendeportasian terhadap WNA tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UndangUndang Keimigrasian yang berbunyi, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengungkapkan hal ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah Bali khususnya pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.

“Di samping itu demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809”, tutup Romi.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!