Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahPemerintahan

Tabanan Perkuat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Bali Ajak Bupati Tabanan

LINDUNGI HAK: Kakanwil Kemenkumham Bali Ajak Bupati Tabanan Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Kabupaten Tabanan.

 

 

TABANAN, Balipolitika.com- Dalam rangka menjalin komunikasi dan sinergitas antar instansi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto didampingi Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, Kepala Divisi Imigrasi, Barron Ichsan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, Muhamad Kameily melaksanakan audiensi dengan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya bertempat di Kantor Bupati Tabanan pada Selasa, 14 November 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat dari Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya beserta jajaran. Romi menyampaikan bahwa kegiatan Audiensi hari ini sebagai ajang silaturahmi dan memperkenalkan diri sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang baru saja dilantik pada 25 Septermber 2023 lalu.

“Kunjungan Kami ke Kabupaten Tabanan bermaksud untuk menyambung tali silaturahmi dan memperkuat koordinasi antar instansi agar dapat menjadi suatu kolaborasi yang kuat”, ujar Kakanwil Romi Yudianto.

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto juga menyampaikan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham salah satunya adalah perlindungan Kekayaan Intelektual.

Tabanan merupakan salah satu kabupaten di Bali yang terkenal akan seni, tradisi, budaya dan keindahan alamnya. Kakanwil Kemenkumham Bali mengajak Bupati Tabanan untuk melindungi Kekayaan Intelektualnya dengan melakukan mencatatkan karya seni budaya berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional maupun mendaftarkan Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek Kolektif serta Indikasi geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual yang tersedia di Seluruh Kabupaten/Kota di Bali, online mandiri ataupun melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Dengan pendaftaran dan mencatatkan kekayaan intelektual tersebut, maka karya seni, tradisi dan budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Tabanan dapat terlindungi serta diketehui oleh Masyarakat luas, baik secara Nasional maupun Internasional.

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya menyambuat baik kedatangan Kakanwil Kemenkumham Bali beserta Jajaran. Bupati Tabanan juga berterima kasih atas masukannya terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tabanan.

Melalui audiensi ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama, koordinasi dan kolaborasi serta dapat membawa efek positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran Kanwil Kemenkumham Bali.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!