Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Tidak Disertai Dokumen Karantina, Benih Padi Asal Aceh Ditolak Masuk Sultra

KENDARI, Balipolitika.com- Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia di Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Wilayah Kerja Kantor Pos melakukan penolakan terhadap 15 Kg benih padi.

Komoditas tersebut berasal dari Aceh yang hendak masuk Wilayah Sultra.

“Kami menemukan benih padi yang terbungkus karung. Setelah dilakukan pemeriksaan benih padi tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan tumbuhan antararea (KT-12),” ungkap Fatma Rinambo pejabat Karantina yang bertugas, belum lama ini.

Fatma menambahkan bahwa pemilik tidak melaporkan media pembawa di tempat pemasukan.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan penahanan karena berpotensi adanya organisme pengganggu tumbuha karantina (OPTK) target “Balansia oryzae” pada benih padi tersebut.

Tindakan penahanan dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 35 ayat 1a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Disebutkan bahwa setiap orang yang membawa media pembawa dari suatu area ke area lain wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan.

“Sebagai tindakan lanjut penahanan, pejabat karantina memberikan waktu paling lama tiga hari untuk melengkapi dokumen. Karena pemilik tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen maka dilakukan penolakan untuk dikembalikan ke daerah asal,” pungkas Fatma. (nik/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!