Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Aduh, Gadis 16 Tahun Digagahi Pemuda di Penginapan

Tak Terima, Ayah Korban Lapor Polisi

ORTU WAJIB WASPADA TINGKAT DEWA: Wahai orang tua, jaga baik-baik anak gadis Anda dari lirikan para lelaki buaya. Lalai sedikit, maka fatal akibatnya. Ilustrasi pemerkosaan. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com Wahai orang tua, jaga baik-baik anak gadis Anda dari lirikan para lelaki buaya. Lalai sedikit, maka fatal akibatnya.

Seperti yang dialami oleh seorang gadis berinisial NNA. Sungguh malang nasibnya, saat tumbuh mekar dan menginjak usia 16 tahun, ia menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan pria bejat berinisial R Prakosa (23 tahun).

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Kasus kejahatan luar biasa tersebut sedang ditangani Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.

Tak terima anak gadisnya digagahi, ayah korban berinisial HS, 45, Rabu 12 Juli 2023 meminta keadilan kepada aparat berwenang.

Usut punya usut aksi bejat R. Prakosa dilancarkan pada 1 Mei 2023 sekira pukul 12.00.

Korban NNA yang memang mengenal terlapor diajak ke sebuah penginapan di daerah Jalan Cargo, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Ibarat kucing yang menemukan seonggok ikan segar, R. Prakosa tak menyia-nyiakan kesempatan dan menggagahi gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu di penginapan tersebut.

Diperkosa, NNA merasa kesakitan pada kemaluannya. Tak hanya itu sang gadis yang direnggut keperawanannya ini pun trauma.

Apa yang dialami gadis asli Banyuwangi Jawa Timur itu awalnya tak diketahui oleh sang ayah. Namun belakangan, HS pun menyadari gelagat putrinya yang tak biasa.

Setelah diminta mengaku, gadis ini pun membeberkan kepahitan hidup yang dialaminya.

Sebagai orang tua, HS tentu tak terima anaknya yang masih di bawah umur dinodai oleh R. Prakosa.

HS murka saat sang anak mengaku R. Prakosa memperkosanya. Korban mengaku terlapor mencium, meremas payudara, mengesekan penis ke kemaluan sang anak, sebelum akhirnya melakukan aksi tak senonoh.

“Seperti itu pengakuan korban. Kita sudah arahkan untuk visual et repertum. Terlapor masih dalam penyelidikan,” tambah sumber.

Tak kuasa menahan aib putrinya yang bernasib malang, ayah korban pun akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi belum bisa memberikan keterangan resmi atas kasus pemerkosaan perempuan di bawah umur ini.

“Saya cek dulu,” ucapnya. (sul/bp) 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!