Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Dicoret, I Ketut Putra Ismaya Jaya Baru Bisa Maju di Pemilu 2029

REGULASI BARU: I Ketut Putra Ismaya Jaya harus menunggu 5 tahun lagi untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- I Ketut Putra Ismaya Jaya harus menunggu 5 tahun lagi untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Hal ini menyusul status TMS alias tidak memenuhi syarat yang disematkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali kepada sosok yang sangat familiar bagi masyarakat Bali itu. Ismaya harus bersabar karena tidak bisa bertarung di Pemilu Serentak 2024, namun ia sah sebagai calon pada Pemilu 2029 mendatang. 

Yang mengganjal langkah politik Ismaya adalah aturan bahwa eks narapidana tidak boleh nyaleg selama 5 tahun setelah dinyatakan bebas dari penjara. 

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Aturan ini berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Selasa, 28 Februari 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pengucapan putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi.

Mahkamah dalam amar putusan juga menyatakan norma Pasal 182 huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut, perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Disinggung soal status TMS pada berkas administrasi Ismaya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan usai rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon anggota DPD RI dan DPRD Bali di Kantor KPU Bali, Sabtu, 24 Juni 2023 menjelaskan hal itu dipicu status narapidana yang melekat pada sang bacalon. 

“Ya karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, maka dia harus menunggu 5 tahun setelah bebas murni. Sudah semua ada di silonnya dan ada berita acaranya,” jelas Lidartawan.

Terang Lidartawan dari 18 berkas bacalon DPD RI yang diverifikasi administrasi, 1 berkas bacalon dinyatakan tidak memenuhi syarat alias gugur.

Sementara 17 bacalon DPD RI Dapil Bali lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). 

17 bacalon DPD RI Dapil Bali dimaksud terdiri atas Agung Bagus Arsadhana Linggih, Ainun Ni’am, Bambang Santoso, Gede Suardana, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, I Ketut Hari Suyasa, I Ketut Wisna, I Komang Merta Jiwa, I Made Kerta Suwirya, I Wayan Geredeg, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Made Widhi Dharma, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, Putu Wahyu Widiartana, dan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!