TABANAN, Balipolitika.com- Sikapi korupsi beras Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Dharma Santhika akan segera melaksanakan evaluasi menyeluruh untuk merespons kasus dugaan korupsi pengadaan beras kepada Aparatur Sipil Negara. Upaya tegas ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menetapkan tiga tersangka korupsi yang merugikan keuangan daerah. Dewas Perumda Tabanan berkomitmen penuh mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan badan usaha milik daerah tersebut.
“Kami akan evaluasi menyeluruh agar kasus korupsi serupa tidak pernah terjadi lagi di tubuh perusahaan daerah ini,” jelas Ketua Dewas Perumda Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, pada hari Kamis (16/10).
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Beras Ditahan
Kasus Korupsi Pengadaan Beras ini terjadi selama rentang waktu dua tahun, yakni dari tahun 2020 hingga tahun 2021 yang merugikan negara. Tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Tabanan adalah mantan Direktur Utama PDDS, IPSD, dan Manajer Unit Bisnis dan Retail, IWA. Tersangka ketiga berinisial IKS, yang merupakan Ketua DPC Perkumpulan Penggilingan Padi & Pengusaha Beras Indonesia Tabanan, juga menjabat sebagai Kepala Desa Bongan. Penetapan tersangka ini memicu Dewas Perumda Tabanan segera melakukan rapat internal pada bulan Oktober 2025 ini.
“Apa yang terjadi sekarang harus menjadi pembelajaran penting bahwa ketidakcermatan berpotensi besar menjadi masalah hukum,” sebut Supanji, yang juga menjabat sebagai Inspektur Daerah di Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Supanji berharap manajemen Perumda Tabanan yang kini sedang dalam proses rebranding menjadi Perumda Sanjayaning Singasana wajib melaksanakan tugas sesuai porsinya. Beliau menegaskan tidak boleh ada kegiatan yang melebihi atau mengurangi tanggung jawab manajemen perusahaan daerah secara keseluruhan.
Kebijakan Evaluasi Menyeluruh ini juga telah mendapat arahan langsung dari Bupati Tabanan selaku Kuasa Pemilik Modal BUMD. Supanji menekankan badan usaha milik daerah harus dijaga kelangsungannya karena merupakan Aset Pemerintah Daerah sebagai sumber penyertaan modal.
“Badan usaha milik daerah ini sebagai Aset Pemerintah Daerah harus dijaga kelangsungannya sebagai sumber anggaran dari penyertaan modal,” jelasnya mengenai urgensi Dewas mengambil sikap tegas melindungi perusahaan daerah tersebut.
Dewas Lakukan Evaluasi Menyeluruh Manajemen Perumda
Dewas Perumda Tabanan sejatinya telah mengadakan pertemuan rutin dengan pihak manajemen setiap bulan dan triwulan sebagai bentuk pengawasan reguler. Namun, adanya kasus Korupsi Pengadaan Beras ini mengharuskan Dewas melakukan Evaluasi Menyeluruh yang lebih spesifik. Evaluasi ini bertujuan mengidentifikasi celah tata kelola perusahaan yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Dewas akan menjadikan kasus Korupsi Pengadaan Beras sebagai materi utama dalam rapat evaluasi di bulan Oktober 2025.
“Namun dengan adanya kasus korupsi ini, kami akan menjadikannya materi utama dalam rapat Evaluasi Menyeluruh di bulan Oktober 2025 ini,” pungkas Supanji mengenai rencana cepat Dewas dalam merespons situasi darurat tersebut.
Keputusan tegas Dewas Perumda Tabanan menunjukkan komitmen pemerintah daerah menjaga Aset Pemerintah Daerah dari tindak pidana korupsi. Evaluasi Menyeluruh ini diharapkan mampu mencegah Korupsi Pengadaan Beras terulang lagi di masa depan. Manajemen perusahaan daerah harus bertindak profesional dan akuntabel sesuai arahan Dewas. (BP/CHA).













