TABANAN, Balipolitika.com- Kisruh kerjasama antara Yayasan Santa Teresa dan Yayasan Danendra Updana berujung pada pencabutan merek dagang “Growing Tree” dan “Bali Primary School” oleh pihak Yayasan Santa Teresa.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Yayasan Santa Teresa, Nyoman Gede Antaguna, pada Rabu 9 Oktober 2024 di Tabanan.
Antaguna menjelaskan, pencabutan merek dilakukan karena Yayasan Danendra Updana tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian kerjasama yang tertuang dalam MoU tertanggal 26 Juli 2023.
Pihak Yayasan Danendra Updana dinilai gagal memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran “quality fee” untuk Bali Primary School, seragam, tagihan supplier yang tertunda, dan pembelian inventaris senilai Rp300 juta.
“Setelah dilakukan somasi pertama dan kedua pada tahun 2024, Yayasan Santa Teresa mencabut merek tersebut,” ucap pria yang akrab disapa Mang De.
Kata Mang De, awal dari kerjasama antar dua yayasan ini adalah karena sekolah yang dikelola oleh Yayasan Santa Teresa di Sanggulan, Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan terkena bencana alam pada 2023 lalu.
Sekolah yang terendam banjir, sambungnya, membuat Yayasan Santa Teresa pemilik dua merek dagang yakni sekolah Bali Primary School dan Growing Tree, melakukan kerjasama dengan Yayasan Danendra.
Maka ditandatangani surat perjanjian kerjasama francise waralaba, pada 26 Juli 2023.
“Ada hak dan kewajiban dalam MoU itu, tapi gagal dipenuhi oleh Yayasan Danendra Upadana. Satu kali dua kali dalam somasi tidak ada itikad baiknya, maka dilakukan pencabutan merek,” jelasnya.
Lebih lanjut, Antaguna juga membantah laporan atau tuduhan yang diajukan Yayasan Danendra Updana ke Polsek Kediri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP Paud atau pencurian.
Menurutnya, laporan tersebut sangat subjektif dan tidak berdasar.
“Dana BOS merupakan milik sekolah dan menjadi tanggung jawab sekolah. Penggunaan dana tersebut pasti untuk memaksimalkan kelancaran sekolah, maka menjadi tidak berdasar ketika yayasan ikut dalam pengelolaan,” tegas Mang De sapaan akrabnya.
Terkait laporan pencurian inventaris, Mang De menyatakan bahwa hal tersebut tidak berdasar.
Inventaris tersebut, seperti kursi, mainan, dan alat perlatan sekolah, masih dikuasai oleh pihak Yayasan Danendra Updana, dan mereka masih menggunakan tanda merek milik Yayasan Santa Teresa.
Pihak Yayasan Santa Teresa akan melaporkan kasus ini terutama terkait dengan HAKI atau merek dagang yang masih digunakan oleh Yayasan Danendra.
Kemudian, juga terkait inventaris yang belum dibayar. Saat ini, seluruh siswa yang sempat bersekolah di “Growing Tree” dan “Bali Primary School” telah kembali ke Yayasan Santa Teresa. Total ada sekitar 121 siswa SD dan 130 siswa Paud yang telah kembali.
“Proses belajar mengajar sudah berjalan normal. Kami berusaha memberikan yang terbaik untuk anak-anak,” tutup Mang De.(bp/luc/ken)