BISNIS, Balipolitika.com – Gaji anggota DPR RI memang menjadi topik, yang sering jadi bahasan dan perdebatan di kalangan masyarakat. Apalagi kini konon gaji DPR RI menjadi Rp100 juta per bulan.
Berdasarkan informasi yang tersedia, gaji anggota DPR RI terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, dan penerimaan lainnya.
Komponen Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI:
- Gaji Pokok: Gaji pokok anggota DPR RI bervariasi tergantung pada jabatan, mulai dari Rp4.200.000 untuk anggota DPR hingga Rp5.040.000 untuk anggota DPR yang merangkap ketua.
- Tunjangan Jabatan: Tunjangan jabatan juga bervariasi, mulai dari Rp9.700.000 untuk anggota DPR hingga Rp18.900.000 untuk anggota DPR yang merangkap ketua.
- Tunjangan Kehormatan: Tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000 untuk anggota DPR hingga Rp6.690.000 untuk anggota DPR yang merangkap ketua.
- Penerimaan Lainnya: Anggota DPR RI juga menerima penerimaan lainnya, seperti tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, serta fasilitas kredit mobil.
Total Gaji dan Tunjangan:
- Total gaji dan tunjangan anggota DPR RI dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta, seperti dari dalam beberapa sumber.
- Namun, bahwa total gaji dan tunjangan dapat bervariasi tergantung pada jabatan dan komponen gaji yang diterima.
Alasan Kenaikan Gaji:
Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, DPR perlu mempertimbangkan aspek etika publik dalam mengambil kebijakan ini.
“Apakah patut mengeluarkan anggaran sedemikian besarnya sampai triliunan rupiah selama 60 bulan ketika DPR menjabat?” ucap Egi.
Terlebih saat ini, Egi memaparkan banyak persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Harga-harga yang terlanjur naik karena rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Kemudian, kenaikan drastis pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang dugaannya dampak dari efisiensi transfer ke daerah. Ada pula kenaikan bahan pokok, seperti beras.
Mengacu pada data Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Senin (18/08), harga rata-rata beras premium di tingkat konsumen mencapai Rp16.088/kg secara nasional dari harga eceran tertinggi nasional beras premium sebesar Rp14.900/kg.
Begitu pula harga beras medium juga naik menjadi Rp14.260/kg dari Rp12.500/kg. Belum lagi, peningkatan angka pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pada semester I tahun 2025.
Dari Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat ada 42.385 pekerja yang mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2025. Angka ini melonjak 32,19% dari periode yang sama tahun yakni 32.064 orang.
Ia berpandangan surat Setjen DPR terkait tunjangan rumah pada akhir tahun lalu harus batal dan cabut karena tidak patut di tengah masalah ekonomi masyarakat kian meluas.
Sebelum adanya tambahan tunjangan perumahan, kata Egi, tunjangan DPR sudah cukup besar. “Itu pun kita juga tetap perlu mempertanyakan kepatutannya. Misalnya, tunjangan beras dan lain sebagainya. Lalu, apa relevansinya untuk mengeluarkan perumahan ini,” ujar Egi.
Berikut tunjangan per bulan anggota DPR dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015:
1. Tunjangan melekat anggota DPR
tunjangan istri/suami Rp420.000
tunjangan anak Rp168.000
uang sidang/paket Rp2.000.000
tunjangan jabatan Rp9.700.000
tunjangan beras Rp30.090 per jiwa
tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.8132
2. Tunjangan lain anggota DPR
tunjangan kehormatan Rp5.580.000
tunjangan komunikasi Rp15.554.000
tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000
bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
asisten anggota Rp2.250.000
Ini belum termasuk gaji pokok melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut, gaji pokok per bulan diatur berdasarkan jabatan:
Ketua DPR Rp 5.040.000
Wakil ketua DPR Rp 4.620.000
Anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000
Jika penjumlahan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp54.051.903 per bulan di luar tunjangan rumah, uang perjalanan dinas, dan dana ke daerah pemilihan yang dulu sebutannya dana aspirasi.
Sementara itu, banyak instansi terpangkas keuangannya karena kebijakan efisiensi anggaran yang jumlahnya sangat besar.
“Padahal efisiensi anggaran di instansi eksekutif Itu berpengaruh kepada warga dari sisi pelayanan publik yang dampaknya warga tidak mendapatkan kualitas dan pelayanan yang baik,” kata Egi.
Sayangnya, gaji dan tunjangan ini pun tak sebanding dengan kinerja para anggota dewan tersebut. tambah Egi. (BP/OKA)













