Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Terima ‘Uang Haram’ Eks Mentan SYL, Nasdem Bisa Terjerat Hukum

Potensi Tersangka Korporasi

TERIMA REMBESAN: Herdiansyah Hamzah alias Castro, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul) menilai Partai NasDem bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi jika terbukti menerima aliran uang korupsi dari kasus mantan Menteri Pertanian, SYL. 

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai Partai NasDem bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi jika terbukti menerima aliran uang korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Castro dalam menanggapi fakta persidangan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang terungkap adanya aliran uang ‘panas’ SYL ke partai besutan Surya Paloh sebesar Rp40,1 juta.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

“Bisa (Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka korporasi),” kata Castro saat dihubungi Inilah.com, Kamis 29 Februari 2024.

Pakar hukum ini menerangkan, tata cara penetapan tersangka korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016. Ia mengatakan, partai Nasdem bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Tentu dengan syarat tertentu, yakni sepanjang bisa dibuktikan korporasi itu memperoleh keuntungan atau manfaat dari kejahatan, korporasi itu tidak melakukan langkah pencegahan atas kejahatan, dan korporasi itu melakukan pembiaran atas kejahatan tersebut,” kata Castro menjelaskan.

Castro mendesak KPK agar serius mengusut aliran partai Nasdem ini. Adapun langkah bisa diambil tim penyidik KPK yaitu memeriksa pihak terkait khususnya Bendahara Umum (Bendum) Nasdem Ahmad Sahroni.

“Soal langkah (KPK), semua harus diseriusi. Tidak ada perkara korupsi yang tidak serius. Termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam perkara,” kata dia.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL bersama Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta melakukan pemerasan kepada pejabat eselon I Kementan sebesar Rp 44,5 miliar dalam rentang waktu tahun 2020 – 2023.

Sementara itu, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari ini.

“Benar sekali (dana tersebut) buat bantuan bencana alam di Cianjur,” ucap Sahroni kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

Meski begitu, ia mengaku tak tahu bila uang tersebut bersumber dari hasil korupsi yang dilakukan SYL. “Kita enggak pernah tahu duit itu dari mana, kan namanya memberikan bantuan bencana alam,” kata dia.

Ia mengatakan, NasDem akan siap mengembalikan uang tersebut jika diperintahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yang dilakukan NasDem menunggu informasi dari KPK. Kalau akhirnya KPK memerintahkan untuk kembalikan (uang tersebut), kami akan kembalikan,” tuturnya.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!