TEGAKKAN PERDA: Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi menutup acara bertajuk “Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah” yang digelar di Graha Sewakadharma, Jumat, 7 Juni 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com- Setahun lebih diresmikan Presiden Joko Widodo didampingi Iriana Joko Widodo, tepatnya pada Senin, 13 Maret 2023, operasional TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di kota Denpasar Bali yang menelan anggaran Rp128,63 miliar gabeng alias tidak jelas.
Menteri PUPR Basuki kala itu mengatakan pembangunan TPST di tiga tempat di Denpasar, yaitu TPST Kesiman Kertalangu, TPST Padang Sambian, dan TPST Tahura Ngurah Rai untuk pelestarian lingkungan pada kawasan pariwisata Pulau Bali, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan sanitasi di kawasan; faktanya 0 besar.
Uang senilai Rp128,63 miliar yang dikucurkan terancam sia-sia. Buktinya, Pemerintah Kota Denpasar telah mengambil keputusan untuk menutup Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Ngurah Rai secara permanen sebelum sempat beroperasi.
Hingga detik ini, TPST Padang Sambian juga tidak pernah difungsikan.
Fakta miris ini membuat persoalan sampah di Kota Denpasar tak kunjung tuntas dan dengan mudah bisa ditemukan sampah berserakan di wilayah Ibu Kota Provinisi Bali itu.
Merespons kondisi kurang ideal ini, Pemkot Denpasar tak menyerah. Teranyar, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi menutup acara bertajuk “Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah” yang digelar di Graha Sewakadharma, Jumat, 7 Juni 2024.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh para kepala dusun/kepala lingkungan beserta jajaran se-Kecamatan Denpasar Utara ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengolahan sampah berbasis sumber.
I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal yang dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman mengenai aturan pengelolaan sampah di Kota Denpasar.
Pelaksanaan sosialisasi ini menyasar kepala dusun atau kepala lingkungan sebagai lapisan masyarakat terbawah sehingga diharapkan mampu mengugah partisipasi guna mendukung pemilahanan sampah, serta melakukan pembuangan secara terjadwal.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengajak kepala lingkungan/kadus untuk secara bersama sama melakukan sosialisasi serta pemahaman tentang aturan baru ini kepada masyarakat di wilayahnya.
Hal ini lantaran kepala lingkungan/ kadus lebih memahami karakteristik masyarakat di wilayahnya.
“Mengatasi permasalahan sampah di kota besar seperti di Kota Denpasar tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi perlu juga dilakukan kolaborasi semua pihak, utamanya dari hulunya yaitu masyarakat bersama pemerintah, ketika sampah sudah terpilah, dan dijadwalkan pembuanganya maka pengelolaanya di hilirnya akan tertangani dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas DLHK, I Ketut Adi Wiguna menjelaskan dengan diberlakukanya aturan ini maka diharapkan akan terjadi perubahan pola perilaku masyarakat dalam membuang sampah sehingga diharapkan dapat menumbuhkan dan mendorong terciptanya kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kita harapkan desa dinas serta kelurahan juga dapat berkolaborasi dengan desa adat dalam membuat awig-awig terkait pengelolaan sampah di wilayahnya. Selain itu juga diharapkan dapat dibentuk Tim Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) untuk mendukung implementasi perda ini,” harapnya.
Dia menambahkan, sosialisasi kali ini merupakan hari terakhir setelah dilakukan sosialisasi yang telah dimulai secara bergiliran di empat kecamatan.
Diharapkan pada bulan Oktober 2024 masyarakat Kota Denpasar sudah membuang sampah secara terpilah serta membuang sampah secara terjadwal. (bp/ken)