KRITISI: (Kiri) Dr. Ketut Gede Dharma Putra, Pemerhati Lingkungan Hidup Bali, mengkritisi respon Gubernur Bali, Wayan Koster (Kanan), soal Warga Serangan yang menolak proyek FSRU LNG. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Mengkritisi adanya ambisi Gubernur Bali, Wayan Koster, terkait rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG), di tengah hiruk penolakan Masyarakat Adat Serangan, salah satu Pemerhati Lingkungan Hidup Bali, Dr. Ketut Gede Dharma Putra, menilai pernyataan Gubernur Koster terkesan otoriter dan cenderung acuh terhadap aspirasi masyarakat yang terdampak pembangunan proyek tersebut, Jumat 20 Februari 2026.
Pria yang juga Ketua Bali Sustainable Development Foundation itu mengatakan, sudah sepatutnya pemerintah bersama pihak pemrakarsa LNG (PT Dewata Energi Bersih, DEB) untuk memperhatikan aspirasi Masyarakat Adat Serangan, serta mempertimbangkan adanya dorongan publik untuk melakukan kajian ulang terhadap rencana pembangunan FSRU atau Terminal Apung LNG di Perairan Serangan.
“Seharusnya kegiatan pembangunan seperti proyek LNG ini, wajib memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar yang terdampak kegiatan pembangunannya. Pemerintah dan pemrakarsa proyek wajib mencari titik temu (win-win solution, red) terkait polemik yang berkembang, jangan terkesan memaksakan kehendak seperti itu,” ungkap Dr. Dharma Putra kepada wartawan Bali Politika.

Selanjutnya Dr. Dharma menjelaskan, merujuk pada Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025, terkait kewajiban pihak pemrakarsa LNG pada poin 8 tertulis; melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan/usaha, dan pada poin 10 tertulis; tidak menimbulkan konflik sosial. Secara garis besar menekankan bahwa, pihak pemrakarsa LNG yakni PT DEB yang merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, berkewajiban untuk melibatkan masyarakakat (dalam hal ini) Serangan dalam konsultasi publik, juga keputusannya tidak boleh menimbulkan konflik alias harus nihil penolakan.
“Apabila masih ada penolakan dari masyarakat terdampak seperti yang disampaikan oleh tokoh masyarakat di Serangan maupun Tanjung Benoa, termasuk beberapa pendapat negatif dari beberapa tokoh di Sidakarya, pemrakarsa kegiatan seharusnya mengadakan pertemuan tatap muka, konsultasi publik lagi untuk menyerap aspirasi masyarakat tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ada total 16 poin kewajiban yang harus dipenuhi pihak pemrakarsa LNG. Jika salah satu prosesnya gagal dipenuhi, maka perizinan FSRU LNG bisa berakhir. Hal ini merujuk pada ketentuan SKKL Nomor 2832 Tahun 2025, poin 4; persetujuan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha atau selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dalam hal perizinan berusaha belum diterbitkan.

Gubernur Koster Gaspol LNG Walau Ditolak Serangan
Keterangan Dr. KG Dharma Putra di atas merupakan kritik atas pernyataan Gubernur Koster soal LNG kemarin, Rabu 18 Februari 2026. Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau Terminal Apung LNG di Perairan Serangan tetap berlanjut, walaupun mendapat penolakan dari Masyarakat Adat Serangan, pihaknya memastikan tahapan prosesnya tetap berjalan sesuai rencana.
Hal tersebut diungkapkan langsung Gubernur Koster saat disinggung wartawan, terkait keberlanjutan Proyek LNG Bali yang menuai penolakan oleh Masyarakat Adat Serangan, juga sempat menyinggung soal apa yang menjadi dasar Masyarakat Serangan menolak proyek tersebut.
“Apa dasar penolakannya? Proyek (LNG, red) itu jalan terus,” singkat Gubernur Koster, saat ditemui disela-sela kegiatannya menghadiri acara pelantikan Pengurus NCPI Bali di Bali International Hospital, Rabu, 18 Februari 2026.
Respon tersebut mempertegas rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas berbasis LNG akan mulai dikerjakan pada 2026.
Sebelumnya, Gubernur Koster sempat menyebutkan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta PT PLN terhadap pembangunan pembangkit listrik berbahan baku gas di Pulau Dewata.
“Menteri ESDM dan PLN sudah setuju 2026 dibangun pembangkit listrik berbahan baku gas,” ujar Koster.
Penegasan itu disampaikan Koster saat memberikan sambutan pada pembukaan Bulan Bahasa Bali 2026 di Denpasar, Minggu, 1 Februari 2026.
Koster menilai keberadaan terminal LNG akan menjadi kunci bagi Bali untuk mewujudkan kemandirian energi bersih, sekaligus mengakhiri ketergantungan pasokan listrik dari luar pulau, khususnya dari Paiton, Jawa Timur.
Ketergantungan tersebut selama ini dinilai rentan terhadap gangguan dan berisiko bagi stabilitas kelistrikan Bali.
“Supaya lampu yang nyala ini nyala terus tanpa ketergantungan dari luar yang sangat mudah diganggu pihak mana pun yang ingin mengganggu Bali. Astungkara, sudah disetujui tahun ini dibangun,” katanya.
Menurut Koster, kemandirian energi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi generasi Bali ke depan dari ancaman krisis listrik.
Desa Adat Serangan Hanya Ingin Keadilan, Bukan Anti Investasi
Perlu diketahui, Desa Adat Serangan sempat menyampaikan keresahannya soal rencana pembangunan FSRU LNG, dikemukakan Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, mengatakan rencana pembangunan FSRU LNG yang dinilai minim komunikasi.
Ia mengatakan, keluhan warga menyusul terbitnya SKKL Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih. SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan.
Dalam SKKL yang ditandatangani Menteri Hanif, tercantum koordinat jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektare berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai lokasi utama nelayan Serangan untuk memancing, mencari ikan dan umpan, sekaligus dimanfaatkan untuk aktivitas wisata bahari seperti surfing.
Jika wilayah tersebut dialihfungsikan menjadi alur pelayaran kapal LNG dan area fasilitas tambat, Bendesa Serangan memperkirakan dampaknya akan signifikan terhadap mata pencaharian warga.
Ia menyebut sekitar 75 persen nelayan Serangan berpotensi terdampak langsung oleh proyek tersebut.
“Kami hanya menjalankan amanat adat untuk melindungi krama agar tetap sejahtera, aman, dan nyaman,” tegasnya.
Pariatha menyebut rencana proyek LNG telah memicu ketakutan di tengah krama adat, khususnya nelayan. Ia menilai masyarakat tidak pernah dilibatkan sejak awal, meski wilayah laut yang akan dimanfaatkan merupakan ruang hidup masyarakat adat.
“Selama satu setengah tahun saya menjabat bendesa, tidak pernah ada komunikasi. Tiba-tiba muncul rencana itu,” ujarnya.
Menurut Pariatha, keresahan warga diperparah oleh informasi jarak rencana proyek yang disebut sangat dekat dengan wilayah aktivitas nelayan.
Minimnya sosialisasi membuat proyek tersebut dipersepsikan sebagai ancaman terhadap keselamatan dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
“Itu sangat menakutkan bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat adat Serangan tidak menolak investasi, namun meminta keterbukaan dan pelibatan krama sejak awal perencanaan, terutama menyangkut wilayah laut adat yang selama ini menjadi tumpuan hidup nelayan dan pelaku wisata bahari.
“Kami hanya ingin masyarakat dilibatkan dan tidak kaget,” pungkasnya. (bp/gk)













