DENPASAR, Balipolitika.com– Dua oknum petugas Imigrasi bernama Ernest Ezmail (24 tahun) asal Mantraman, Jakarta Timur dan Yopita Barinda Putri (25 tahun) asal Grabag, Magelang terseret kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Lithuania di Perumahan Sakura 1 Blok E No. 10 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Kamis, 10 Juli 2025.
Keduanya diduga membekingi geng kriminal asal Rusia di mana 2 di antaranya, yakni Iurii Vitchenko (30 tahun) dan Ilia Shkutov (32 tahun) berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Polda Bali, Jumat, 1 Agustus 2025 setelah empat orang tersangka ditangkap pada Senin, 21 Juli 2025.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman serta Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan menejelaskan bahwa keempat tersangka yang sudah ditangkap melanggar tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Modus operandi kelompok ini melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor imigrasi dan mendeportasi,” tutur Irjen Daniel.
Irjen Daniel menguraikan singkat kejadian yang dibekingi dua orang petugas imigrasi ini.
Jelasnya pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, RS pulang ke rumahnya di Jimbaran.
Saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, RS menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam.
Dua di antaranya langsung menyerang dengan menjerat leher RS menggunakan lakban dan memukul hingga hidungnya berdarah, namun setelah menyadari korban bukan target, pemukulan dihentikan.
Selanjutnya, datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa RS membuka ponsel, mengambil data pribadi, serta memfoto paspornya.
RS diinterogasi soal uang sebesar 150.000 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,4 miliar milik seseorang bernama R disertai dengan intimidasi dan ancaman.
Ungkap Kapolda Bali, RS diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.
Akbat kejadian itu, korban yang mengalami luka fisik memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polda Bali.
Menindaklanjuti kasus ini, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan, hingga memperoleh informasi tentang kendaraan yang digunakan pelaku serta cctv di sekitar kejadian pada Jumat (18/7) pukul 10:00 WITA.
Maka, petugas pun mengarah ke Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB untuk memetakan keberadaan pelaku.
“Dari pemeriksaan cctv, mendapati pelaku memang menaiki mobil di area pelabuhan,” tandasnya.
Tak butuh waktu lama, polisi mendapatkan sopir yang mengantar pelaku. Pengemudi itu mengaku telah mengantar pelaku ke sekitar perempatan Central Kuta Mandalika.
Singkat, cerita para pelaku terdeteksi berada di sebuah restoran pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 15.00 Wita.
Di sana akhirnya, Iurii Vitchenko dan Ilia Shkutov berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, hingga dua oknum petugas Imigrasi asal Mataram dan Magelang itu juga dapat diamankan.
Ternyata, ada satu pelaku lain yang diduga sebagai otak dari geng tersebut inisial GG yang saat ini masih buron.
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap GG,” beber Kapold Bali.
Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap para pelaku, baik dari keterangan para saksi, pengakuan, serta analisa ITE secara scientific crime investigation, dapat tergambar peta bahwa pelaku bule adalah jaringan asal Geng Rusia yang berbuat kejahatan di wilayah hukum Bali.
Mereka terindikasi melakukan pemerasan/perampokan uang dengan modus operandi diculik, sekap, aniaya dan dipaksa transfer melalui crypto.
Tak hanya itu, diduga mereka juga terlibat jaringan narkoba, jaringan prostitusi WNA, hingga jaringan money loundring alias pencucian uang melalui crypto.
“Semua indikasi kejahatan yang dilakukan para pelaku sedang didalami oleh Ditreskrimum Polda Bali,” tegas Kapolda Bali. (bp/ken)













