NASIONAL, Balipolitika.com – PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya berhenti sementara, sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan pemerintah pusat.
Sebanyak 900 pekerja kini tidak lagi melakukan aktivitas di area konsesi tambang nikel.
Pemerintah juga mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel, untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keputusan pencabutan tersebut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut,” kata Bahlil.
Menurut Ketua Umum Partai Golkar tersebut, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah mencabut empat izin pertambangan tersebut.
Pertama berdasarkan laporan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq dan juga hasil peninjauan lapangan.
“Secara lingkungan atas apa yang Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sampaikan kepada kami itu melanggar. Yang kedua adalah kita juga turun mengecek di lapangan kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memerhatikan biota laut dan konservasi,” katanya.
Menurut Bahlil meskipun masih bisa debat, mengenai IUP tersebut di berikan sebelum penetapan kawasan geopark.
Namun Presiden memberikan perhatian khusus untuk menjadikan dan menjaga Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia.
“Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama memang secara lingkungan. Yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” kata Bahlil.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat oleh pemerintah, bukan berarti menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan yang telah timbul.
Ia menegaskan, perusahaan-perusahaan yang telah tercabut izin operasionalnya, tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
“Nah saya pikir ketika dia (IUP) di cabut, tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang di cabut IUP-nya tersebut, dia tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan,” kata Bambang.
Menurut politikus Partai Golkar ini, tidak boleh ada praktik lepas tangan setelah izin pertambangan di cabut.
Ia menegaskan, bahwa perusahaan tidak boleh sekadar meninggalkan lokasi tambang begitu saja tanpa melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan yang sudah terjadi.
“Tidak hanya semata-mata di cabut, kemudian kabur gitu. Tetapi dia harus melakukan pemulihan. Bagaimana kawasan-kawasan yang sudah terbuka itu untuk segera di hijaukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa jika terdapat kerusakan lingkungan lain yang oleh kegiatan tambang, maka perusahaan juga bertanggung jawab untuk melakukan restorasi secara menyeluruh.
“Kemudian jika ada dampak-dampak negatif kepada lingkungan lain, misalkan dari laporan yang di sampaikan tim Lingkungan Hidup, ada dam yang jebol dan sebagainya, itu di restorasilah, di perbaiki. Kemudian alam di perbaiki sehingga bisa cepat pulih,” ujarnya.
Terkait pencabutan 4 IUP tambang nikel itu, Bambang menilai hal tersebut telah melalui proses sesuai regulasi yang berlaku, dan merupakan bentuk respon cepat atas polemik yang muncul di masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai regulasi yang berlaku, dan kemudian mengambil keputusan yang cepat, serta memperhatikan situasi yang ada,” ucapnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut tidak secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari proses yang telah sejak awal tahun ini.
“Saya yakin bahwa hal-hal yang di ambil ini merupakan langkah-langkah yang sudah di jelaskan tadi oleh pemerintah, bahwa ini sesuai dengan rencana yang memang sudah di implementasikan sejak Januari kemarin,” kata dia. (BP/OKA)