DENPASAR, Balipolitika.com– Sejak diluncurkan di Vietnam pada April 2023, Xanh SM yang diproduksi PT Xanh SM Green and Smart Mobility kini memperluas ekspansinya ke Provinsi Bali.
Super sat set, sebelumnya, perusahaan taksi listrik pertama di Vietnam, Xanh SM memulai operasinya di Indonesia menjelang musim liburan Tahun Baru 2025.
Dalam posisi jumlah kendaraan bermotor di Bali tahun 2025, yakni 5.537.916 unit jauh melampaui jumlah penduduk 4,46 juta jiwa, taksi listrik Vietnam ini diketahui menjual “5 Janji Hijau”, yakni Green Means Excellent Experience, Green Means Professional Drivers, Green Means High-Quality Vehicles, Green Means Affordable Pricing, dan Green Means Environmental Care.
Belum tuntas polemik keberadaan angkutan konvensional dan online, kini fakta bahwa jumlah kendaraan di Bali jauh menyalip jumlah penduduk ini ditambah lagi dengan kehadiran kendaraan baru asal Vietnam.
Tanpa adanya manajemen pengaturan jelas, kondisi ini dinilai akan mengancam “payuk jakan” alias mata pencaharian masyarakat lokal yang dominan bergantung pada sektor pariwisata.
Untuk itu, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) mendatangi Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Bali, Jumat, 20 Februari 2026.
Mereka menyerahkan surat permohonan audiensi sebagai bentuk protes atas lambatnya penerbitan nomor registrasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi.
Ketua FPDPB, I Made Darmayasa mengatakan kedatangan mereka bertujuan untuk mendorong percepatan tindak lanjut perda.
Pasalnya, hingga kini nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga diterbitkan meski perda telah disahkan.
“Kami datang ke kantor gubernur yang pertama tadi, dan kantor DPR. Jadi tujuannya kita ingin meminta audiensi. Audiensi terkait dengan Raperda ASKP. Karena Raperda masih lambat, belum ada respons,” ujar Darmayasa di Kantor DPRD Bali.
Adapun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) di Bali bertujuan mengatur transportasi pariwisata berbasis aplikasi untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan memberdayakan pelaku usaha lokal.
Disahkan akhir 2025, peraturan ini mewajibkan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK (plat Bali) di mana aturan ini bertujuan melindungi kearifan lokal, etika layanan, dan menjamin asuransi bagi penumpang serta pengemudi.
Sejumlah poin penting dari Raperda ASKP yang telah disahkan DPRD Bali, sebagai berikut.
Pertama, kewajiban pengemudi dan kendaraan, yakni pengemudi wajib memiliki KTP domisili Bali dan kendaraan menggunakan plat nomor DK (Bali).
Kedua, uji kompetensi, yakni pengemudi wajib mengikuti uji kompetensi, mencakup pemahaman budaya Bali, etika pelayanan, dan dasar komunikasi.
Ketiga, aplikasi khusus, di mana angkutan pariwisata akan dikelola melalui aplikasi khusus yang ditetapkan/bekerja sama dengan Pemprov Bali.
Keempat, jaminan keselamatan, yakni peraturan mengatur wajib asuransi bagi penumpang dan jaminan sosial bagi pengemudi.
Kelima, cakupan di mana aturan ini hanya berlaku untuk angkutan khusus pariwisata (khusus), bukan ojek online (ojol) harian biasa.
Saat ini, Raperda ASKP ini masih dalam tahap penantian pengesahan lanjutan di Kementerian Dalam Negeri, dengan pengemudi pariwisata terus menagih janji implementasinya.
Dalam waktu bersamaan, ribuan taksi listrik asal Vietnam mengancam hajat hidup para anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB). (bp/ken)













