TABANAN, Balipolitika.com– Sidak DPRD Bali digelar oleh Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan. Tim DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Nuanu Creative City di Desa Beraban, Kediri, Tabanan. Wakil rakyat menemukan bangunan Luna Beach Club Bali berupa kolam renang serta bar berdiri di tepi jurang pantai, melanggar ketentuan tata ruang. Dewan mendesak penghentian operasional area tersebut sampai semua Dokumen Perizinan dilengkapi secara penuh.
“Seharusnya tidak ada pembangunan aktivitas apa pun di area jurang atau tebing, hal ini sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tegas Ketua Tim Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyoroti pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
Tim Pansus yang didampingi Sekretaris Dewa Nyoman Rai dan anggota Dr. Somvir menyoroti menara tinggi di sisi timur kawasan tersebut yang juga belum jelas perizinannya. Supartha mengingatkan bahwa pihak manajemen bisa dijerat hukum pidana hingga lima belas tahun penjara jika terjadi insiden kecelakaan terhadap pengunjung atau karyawan. Oleh karena itu, seluruh aktivitas di lokasi Beach Club Bali tersebut wajib dihentikan sementara waktu sampai Dokumen Perizinan selesai diproses secara keseluruhan. Manajemen Nuanu Creative City wajib mematuhi aturan tata ruang demi keberlanjutan lingkungan.
“Beberapa izin yang diwajibkan belum lengkap, ini tergolong pelanggaran administratif yang harus diselesaikan segera,” ujar I Made Supartha, menekankan kewajiban pengembang untuk melengkapi semua persyaratan resmi dari pemerintah daerah.
Satpol PP Dikritik Karena Lambat Menindak Pelanggaran Tata Ruang
Tim Pansus DPRD Bali mengkritik lambatnya respons Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan yang dinilai kurang sigap dalam menindak Pelanggaran Tata Ruang ini. Supartha menyayangkan penegak peraturan daerah tidak kooperatif meskipun pelanggaran tersebut terlihat sangat jelas di mata publik. Penutupan area yang bermasalah bahkan harus dilakukan secara simbolis oleh pihak manajemen Nuanu Creative City sendiri di lokasi. Dewan menegaskan mereka tidak pernah menolak investasi, asalkan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Sayangnya, Satpol PP Provinsi dan Tabanan yang merupakan penegak perda tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap pelanggaran ini,” kritik Supartha, menyoroti kurangnya kesigapan aparat penegak perda di lapangan.
Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto, menjanjikan manajemen akan mengikuti semua instruksi dan rekomendasi dari Pansus. Wahyu Harianto menekankan bangunan yang dipermasalahkan itu adalah bagian dari penunjang kegiatan yang sudah ada, bukan fasilitas baru yang dibangun dari awal. Pihak Nuanu Creative City mengaku telah mengurus semua Dokumen Perizinan yang diperlukan, termasuk PBG, SLF, dan AMDAL, melalui mekanisme resmi. Aktivitas di area kolam renang dihentikan sementara demi menjaga Keselamatan Publik.
“Kami siap berbenah dan akan tetap bersikap kooperatif, meskipun Tim Pansus memang tidak memberikan tenggat waktu penutupan area tersebut,” tutup Wahyu Harianto, menegaskan komitmen manajemen untuk membenahi semua masalah perizinan yang ditemukan. (BP/CHA).










