TERUNGKAP: Dua orang pelaku pencurian pipa tembaga AC dibekuk Polsek Dentim. (Sumber: Humas Polresta Denpasar)
DENPASAR, Balipolitika.com- Sergius Salmon 27 tahun dan Arkadeus Man 23 tahun, dua orang pria pelaku pencurian mengaku nekat nyolong atau mencuri rol (gulungan) pipa tembaga AC (Air Conditioner) milik CV Artic untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
“Uang hasil penjualan dibagi berdua oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolsek Dentim.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Denpasar Timur, AKP Agus Riwayanto Diputra juga menjelaskan, bahwa dua orang pelaku merupakan karyawan gudang milik CV Artic di Jalan Surabi, Denpasar Timur, pencurian diketahui terjadi pada Senin, 1 Juli 2024, oleh rekannya Nanik 36 tahun yang melakukan pengecekan kamera CCTV dan dalam rekaman terlihat dua pelaku sedang menaiki barang pesanan ke mobil, tetapi turut menaikan pipa tembaga AC yang tidak masuk dalam pesanan sesuai Nota pembelian.
Melihat peristiwa tersebut Nanik lantas melapor ke Polsek Dentim dan langsung ditindak lanjuti, unit Reskrim yang dipimpin Iptu I Made Sena mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti berupa rekaman CCTV, kemudian tim langsung mengamankan dua pelaku tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Jalan Surabi, Kesiman, Denpasar timur dan langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses pemeriksaan,” ucap Kapolsek.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan pencurian pipa tembaga AC tersebut dari Maret-April 2024 di gudang tempatnya bekerja, kemudian barang curian tersebut dijual di Pemogan, Densel, dengan harga Rp 1 Juta per rol.
“Akibat kejadian ini toko mengalami kerugian mencapai 8,5 juta rupiah, saat ini pelaku telah kami tahan di Polsek Denpasar timur. Kami akan kenakan mereka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kapolsek. (bp/gk)