BULELENG, Balipolitika.com- Kementerian Kehutanan angkat bicara mengenai kegaduhan pembangunan vila mewah di kawasan lindung Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Pemerintah pusat menegaskan bahwa seluruh aktivitas wisata alam di lokasi tersebut telah memiliki dokumen perizinan yang sah dan sangat lengkap. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas temuan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali baru-baru ini.
“Taman Nasional Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, sehingga setiap bentuk pemanfaatan di dalamnya harus melalui proses perizinan yang ketat, berbasis zonasi, dan berada dalam pengawasan penuh pemerintah,” tegas Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, dalam keterangan resminya.
Pihak kementerian mengklaim bahwa posisi bangunan vila mewah tersebut berada pada zona pemanfaatan wisata alam yang sesuai aturan. Setiap jengkal tanah yang terpakai sudah masuk dalam sistem pengelolaan taman nasional dengan pengawasan dari unit pelaksana teknis lapangan. Ristianto memastikan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara nilai ekonomi dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.
“Kegiatan yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut termasuk dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat secara resmi,” tambah Ristianto kepada awak media.
Namun, temuan berbeda di lapangan justru diungkapkan oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, saat memimpin inspeksi mendadak. Dewan mencium aroma pelanggaran serius karena sejumlah unit vila mewah berdiri tegak tepat di atas ekosistem hutan mangrove yang dilindungi. Tim Pansus juga menemukan indikasi aktivitas penebangan pohon bakau serta pemadatan lahan ilegal yang merusak tatanan sempadan pantai Bali.
“Setidaknya lima unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konservasi mangrove yang seharusnya steril dari segala bentuk bangunan fisik,” ungkap Made Supartha.
Legislator asal Pulau Dewata ini mendesak Satuan Polisi Pamong Praja segera menyegel sementara operasional penginapan elit yang memasang tarif fantastis tersebut. Harga sewa kamar yang mencapai Rp13,5 juta per malam dianggap tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung oleh alam Bali. Dewan menggunakan sejumlah undang-undang lingkungan hidup dan peraturan daerah sebagai landasan hukum kuat untuk menuntut rehabilitasi kawasan hutan negara itu.
“Bangunan tersebut berada di atas kawasan mangrove yang dilindungi, ini jelas pelanggaran serius, tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” cetus Supartha.
Perselisihan antara kebijakan pusat dan temuan daerah ini memicu perdebatan mengenai batas antara investasi pariwisata dan pelestarian lingkungan hidup. Kemenhut berkomitmen untuk tetap menjaga transparansi pengelolaan aset negara agar fungsi utama kawasan sebagai benteng ekosistem tidak tergerus kepentingan bisnis. Sementara itu, DPRD Bali mengancam akan membawa perkara ini ke jalur pidana jika manajemen perusahaan terbukti melanggar zonasi tata ruang pesisir.
“Kami memastikan bahwa pemanfaatan wisata alam di TNBB tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keutuhan ekosistem secara berkelanjutan,” pungkas Ristianto. (BP/CHA).













