BISNIS, Balipolitika.com – Pungutan wisman tampaknya belum maksimal di Bali.
Ide pungutan wisman ini lahir, guna melindungi adat budaya Bali, karena merupakan sumber pariwisata selain alamnya yang indah. Hanya saja, selama ini baik pelaku adat, seni dan budaya tidak merasakan dampak pariwisata.
Padahal jutaan turis sejak dahulu kala masuk Bali, dan yang menikmati hanya segelintir orang saja seperti pengusaha akomodasi dan kaitan dengan pariwisata.
Padahal anugerah terbaik yang leluhur wariskan untuk Bali, berupa warisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang adiluhung. Warisan adiluhung ini hendaknya terjaga, dengan penuh rasa tanggung jawab, agar tetap eksis sampai nanti.
Menjadi warisan bagi anak cucu kelak. Sebab jika pariwisata mengandalkan alam saja, tentu masih banyak alam yang lebih indah dari Bali.
Alam Bali yang indah, Masyarakat Bali yang ramah, serta kebudayaan Bali yang unik dan unggul tidak hanya menjadi milik masyarakat Bali, namun juga menjadi milik masyarakat Indonesia dan dunia, yang sepatutnya semua merawat bersama sebagai wujud rasa cinta kepada Bali dalam rangka partisipasi “Bersama Membangun Bali”.
Untuk itulah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran
Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan Pungutan Bagi Wisatawan Asing yang berkunjung ke Bali melalui udara, laut, dan darat.
Pelaksanaan Pungutan Bagi Wisatawan Asing, sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah) per orang. Kemudian pembayaran pungutan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali sebelum
meninggalkan wilayah Negara Indonesia.
Ketiga, pembayaran wajib secara non tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik. Keempat, proses pembayaran melalui Bank Persepsi yang Pemerintah Provinsi Bali tunjuk yaitu Bank Pembangunan Daerah Bali.
Kelima, pembayaran dapat dengan mengakses Sistem Love Bali, sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, dengan alur:
a. Wisatawan Asing masuk ke Sistem Love Bali berbasis World Electric Browser (Web) atau Mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
b. Wisatawan Asing memilih metode pembayarannya, seperti Bank transfer, virtual account, QRIS.
c. Apabila proses transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah lunas (paid notification) dan bukti pembayaran kepada Wisatawan Asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital (levy voucher).
Keenam, jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka Wisatawan Asing wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran (counter) Bank Pembangunan Daerah Bali, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali, dengan alur:
a. Wisatawan Asing menuju ke tempat pembayaran yang tersedia oleh Bank Pembangunan Daerah Bali.
b. Wisatawan Asing melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC).
c. Apabila proses transaksi berhasil, Wisatawan Asing bersangkutan mendapatkan hasil cetakan (print out) bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran digital.
Ketujuh, Wisatawan Asing sangat melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.
Kedelapan, bukti pembayaran akan (di-scan) melalui alat pemindai pada tempatnya setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.
Kesembilan, dalam hal terjadi kendala pada proses atau sistem pembayaran, Wisatawan Asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.
3. Dalam rangka optimalisasi Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerjasama penyelenggaraan Pungutan Bagi Wisatawan Asing dengan pihak ketiga, dapat imbal jasa paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi pungutan yang ia fasilitasi.
4. Bentuk kerjasama dengan pihak ketiga meliputi:
a. Mitra manfaat adalah organisasi/lembaga/badan usaha yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
b. Endpoint adalah penyedia akomodasi (hotel, vila, homestay dan sejenisnya), pengelola daya tarik wisata, cruise agent, biro perjalanan wisata, dan sejenisnya yang melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah
Provinsi untuk memfasilitasi pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
5. Para pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif, dan berkerjasama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan Pungutan Bagi Wisatawan Asing berjalan dengan lancar dan sukses.
6. Hasil pungutan dari Wisatawan Asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, antara lain untuk:
a. melindungi lingkungan Alam, Kebudayaan, dan Aura Spritual Bali.
b. menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi Wisatawan Asing
selama berada di Bali.
c. meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah
lingkungan.
d. penanganan sampah.
e. meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan.
7. Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan Bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel. (BP/OKA)










