LAYANGAN VS HELIKOPTER: Satpol PP Badung Terus Melakukan Pemantauan Layang-Layang Agar Terbang di Zona Aman.
BADUNG, Balipolitika.com- Pasca insiden helikopter terlilit tali layangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus melakukan pemantauan udara.
Setidaknya tiga kali insiden terjadi di bulan Juli 2024, dimana helikopter terlilit tali layangan.
Kini pemantauan udara pun terus dilakukan untuk memastikan tidak ada layangan yang terbang di radius yang dilalui pesawat atau helikopter.
Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Surya Negara saat dikonfirmasi Selasa 30 Juli 2024 mengatakan Satpol PP Badung terus melakukan pemantauan udara.
Kemarin saat melakukan pemantauan laporan aktivitas layang-layang di wilayah Kuta Selatan, Satpol PP Badung juga melaksanakan patroli di wilayah Kuta.
“Kemarin kita bersinergi dengan Kasatpol PP Provinsi Bali dalam memantau helikopter yang terlilit tali layangan. Selain itu juga melakukan pemantauan di beberapa wilayah,” ucapnya.
Dari hasil pemantauan udara, pihaknya mengaku berhasil menertibkan 3 layangan yang mengudara di langit Kedonganan.
Selain diminta untuk menurunkan layangan, petugas juga melakukan pembinaan kepada penerbang layangan terkait.
“Kita berikan pembinaan, karena yang menerbangkan anak-anak. Kita imbau juga kepada orangtua yang bersangkutan,” jelasnya.
Diakui, giat tersebut sebenarnya di komandoi oleh Satpol PP Provinsi Bali yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Badung. Pihak provinsi menurunkan sebanyak 7 orang personil ton B, 5 orang PPNS bersama Dangki dan wadangki.
Sedangkan pihaknya Satpol PP Badung menurunkan BKO Kuta untuk ikut dalam giat.
“Patroli dilaksanakan pukul 13.00 Wita di kawasan KKOP Kedonganan. Hal itu berkaitan dengan penegakan Perda Prov Bali no 9 th 2000 tentang penaikan layang layang dan sejenisnya,” jelasnya.
Disebutkan, tiga layang-layang yang mengudara di Jalan Toyaning Lingkungan Pasek Kedonganan.
Tiga buah layangan tersebut berupa 1 layangan cotek dan 2 layangan burung.
Para penerbang layangan kemudian ditelusuri dan diminta menurunkan layangannya karena area tersebut termasuk kawasan bebas dari layangan.
Petugas kemudian memberi pembinaan terhadap yang bersangkutan terkait Perda nomor 9 th 2000 tentang larangan menaikkan layang layang dan permainan sejenisnya di sekitar bandara I Gusti Ngurah Rai.(bp/luc/ken)