TABANAN, Balipolitika.com- Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan dengan hukuman penjara.
Para terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar atas penyimpangan dana tahun anggaran dua ribu dua puluh.
Jaksa menilai ketiga pucuk pimpinan perusahaan daerah tersebut terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dikurangi masa penahanan selama proses persidangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tabanan, I Putu Nuriyanto, Senin, 2 Maret 2026.
Terdakwa I Putu Sugi Darmawan, I Ketut Sukarta, dan I Wayan Nonok Aryasa mendengarkan pembacaan tuntutan dengan saksama.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Namun ia menegaskan bahwa mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan isi dakwaan subsidiair penuntut.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan secara berlanjut,” tuturnya.
Selain hukuman fisik, penuntut umum juga menjatuhkan sanksi denda sebesar dua ratus juta rupiah kepada masing-masing terdakwa kasus korupsi.
Jika para terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka mereka wajib menjalani hukuman tambahan berupa satu tahun kurungan.
Jaksa penuntut umum berupaya keras mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan berbagai aset berharga milik pihak yang terkait kasus.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah subsidair satu tahun kurungan bagi setiap terdakwa dalam perkara tindak pidana ini,” tegasnya.
Aparat hukum menyita sebidang tanah seluas dua ribu lima ratus lima puluh meter persegi pada Desa Payangan sebagai barang bukti.
Negara akan melelang aset tanah tersebut guna menutupi seluruh kerugian keuangan daerah akibat praktik kotor pengelolaan stok beras daerah.
Jaksa juga merampas uang tunai senilai satu koma empat miliar rupiah dari tangan Ketua Perpadi Tabanan untuk pemulihan keuangan negara.
“Barang bukti berupa tanah dan uang tunai kami rampas untuk negara guna memulihkan kerugian keuangan yang timbul akibat perbuatan terdakwa,” jelasnya.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak penasihat hukum.
Para terdakwa memiliki kesempatan terakhir untuk menyusun argumen pembelaan guna meringankan tuntutan hukuman penjara yang diajukan oleh pihak kejaksaan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar terus mengawal ketat jalannya persidangan ini demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Tabanan.
“Sidang berikutnya akan berlangsung hari Senin depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa serta tim penasihat hukum,” bebernya. (BP/CHA).













